INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf kembali menegaskan dirinya menjadi ketua PBNU yang sah. Sebagai bahwa mandataris muktamar, rais aam dan ketua umum, hanya bisa diberhentikan melalui muktamar atau muktamar luar biasa.
“ART NU Pasal 74 mensyaratkan pelanggaran berat terhadap AD/ART. Pelanggarannya apa? Harus dibuktikan dan diproses dalam muktamar atau muktamar luar biasa,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, Rabu (3/12).
Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada tafsir ganda dalam soal ini. Sebab, ART NU tidak ditemukan penafsiran lain. “Itu jelas sekali dan tidak ada tafsir ganda dalam soal ini,” lanjutnya.
Pasal 74 ART NU Muktamar ke-34 NU Lampung Tahun 2021; (1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh persen) plus satu dari jumlah wilayah dan cabang.
Karena itu, keputusan rapat Harian Syuriah yang dinilai melampaui wewenangnya itu tidak bisa diterima.
Di dalam ART Pasal 93, tidak terdapat klausul mengenai pemberhentian pengurus. Berikut lampiran ART pasal 93:
(1) Rapat Harian Syuriah dihadiri oleh Pengurus Harian Syuriah dan dapat mengikutsertakan Mustasyar.
(2) Rapat Harian Syuriah diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Rapat Harian Syuriah membahas kelembagaan perkumpulan, pelaksanaan dan pengembangan program kerja. (*)



