Khawatir Masuk Angin, Praswad: Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

  • Bagikan
ENDUS FAKTA BARU: Penampakan Gedung KPK yang saat ini menangani kasus dugaan korupsi jual beli kuota haji 2023-2024 Kemenag yang rugikan negara Rp 1 triliun lebih.

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah Novel Baswedan, M. Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK juga ikut menyoroti belum adanya tersangka dalam dugaan korupsi jual beli kuota haji tambahan 2023-2024. Padahal, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Praswad Nugraha mengatakan, publik mendesak KPK agar secepatnya mengumumkan tersangka dalam kasus pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) itu. Ia meminta, lembaga anti-rasuah itu tak perlu ragu.

“Berbagai elemen masyarakat sipil pasti mendukung penuh agar KPK untuk tidak ragu-ragu lagi mengumumkan status hukum,” ujar Praswad Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/9).

Menurut dia, dengan lambatnya pengumuman tersangka kasus tersebut, dikhawatirkan kasus tersebut akan bias. Praswad yakin KPK telah mengantongi dua alat bukti untuk mengumumkan calon tersangka. Sebenarnya, KPK telah memberikan “kode” calon tersangka, tetapi mengapa tidak segera diumumkan.

Baca juga :   Bantah Ada Kenaikan Gaji, Wakil Ketua DPR: Yang Benar Tunjangan Rumah

“Bahkan, pernyataan dari KPK telah spesifik, bahwa tersangka akan dikenakan pada penanggung jawab tinggi dan pengambil kebijakan terkait kuota,” ucap Praswad.

Ia memandang, perkara korupsi kuota haji ini akan membuat KPK meringkus tersangka dari kalangan “kelas kakap.” Praswad mengaku optimistis, sosok tersangka tak mungkin berasal hanya dari level pejabat eselon kementerian.

“Para dirjen dan pejabat struktural lain tidak mungkin mampu memutuskan kuota tanpa adanya perintah dan persetujuan dari menteri,” ucap Praswad.

Karena itu, Praswad meminta KPK agar tak perlu berlama-lama dalam mengumumkan tersangkanya. Pengumuman sesungguhnya sudah bisa dilakukan dengan merujuk pada kecukupan alat bukti. Harapannya, lembaga anti-rasuah ini tak “masuk angin” akibat munculnya potensi intervensi dalam menangani kasus ini.

Baca juga :   Tanggapi Santai Simulasi Hasil Survei, Prabowo: Bisa Dibayar, dan Tak Wakili Rakyat

“KPK harus dilindungi dari segala intervensi kekuasaan dalam penanganan kasus,” ucap Praswad.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag RI periode 2023–2024. Itu dimulai sejak 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan mantan menteri agama (menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut, yakni mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pihaknya juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Di antara mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Bahkan, beberapa kali Yaqut dipanggil oleh Pansus Haji DPR, tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang hingga jabatannya berakhir.

Baca juga :   Anggap Masuk Perangkap, Roy Suryo Siap Adu Data soal Ijazah Jokowi

Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi sebanyak 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag RI membagi kuota tambahan sebagai berikut: sebanyak 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu sisanya untuk haji khusus.

Hal itu ternyata tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Beleid ini mengatur, kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *