Kiai Miftach Terbitkan Surat Tabayun soal Gus Yahya. Begini Isinya…

  • Bagikan
BERI PENJELASAN: Rais Aam Syuriah PBNU KH. Miftachul Akhyar menyikapi hasil Musyawarah Kubro yang digelar di Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, terkait pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Tanfidziyah PBNU.

INDOSatu.co – JAKARTA – Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar akhirnya merespon hasil Musyawarah Kubro yang digelar para sesepuh NU di Pesantren Lirboro, Kota Kediri, pada Ahad (21/12).

Salah satu hasil Musyawarah Kubro, meminta kedua pihak untuk islah (berdamai) dalam tenggat waktu 3×24 jam sejak putusan diberlakukan. Jika tidak ada titik temu, Mustasyar PBNU akan mencabut mandat Rais Aam dan Ketua Tanfidziyah PBNU, dan segera menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB) NU.

Respon Rais Aam KH Miftachul Akhyar tersebut diterbitkan melalui Surat Tabayun yang diberi judul Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jam’iyah. Surat tersebut ditandatangani dan diterbitkan Kiai Miftach, sapaan akrab KH Miftachul Akhyar di Surabaya, pada 1 Rajab 1447 atau bertepatan dengan Senin (22/12).

Dalam surat itu, Kiai Miftach menegaskan bahwa pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan keputusan kelembagaan yang ditempuh melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, bukan tindakan sepihak individu.

“Saya telah mendengar, membaca, dan mempelajari dengan saksama berbagai pandangan serta pendapat yang berkembang di ruang publik terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, yang berproses melalui Rapat Harian Syuriah PBNU pada Kamis tanggal 20 November 2025 dan dikuatkan dalam Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa tanggal 9 Desember 2025,” kata Kiai Miftach melalui Surat Tabayun yang diterima jurnalis di Jakarta, Selasa (23/12).

Baca juga :   Dituding Ikut Besarkan Jokowi, BEM UGM Mosi Tak Percaya Rektor

Ia menyatakan bahwa, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam organisasi besar seperti NU. Namun menurut Kiai Miftach, perbedaan tersebut harus ditempatkan secara jernih dan adil, terutama dalam membedakan antara tindakan personal dan keputusan institusional.

“Kekeliruan dalam membingkai proses ini, misalnya, dengan menyederhanakannya sebagai ‘pemberhentian oleh Rais Aam’, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius, bahkan tuduhan melampaui kewenangan (ultra vires), yang sejatinya tidak tepat bila dilihat secara utuh,” tegasnya.

Kiai Miftachul Akhyar menegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Selasa, 9 Desember 2025, bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi.

“Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku,” lanjutnya.

Terkait polemik yang berkembang, Kiai Miftachul Akhyar kemudian menyampaikan tabayun mengenai alur dan mekanisme konstitusional pemberhentian Ketua Umum PBNU.

Ia menjelaskan bahwa, Syuriah PBNU telah menjalankan mandat pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar NU, khususnya terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan tata kelola keuangan PBNU.

Proses tersebut diawali dengan Rapat Harian Syuriah PBNU pada Jumat, 10 Dzulhijjah 1446 H/6 Juni 2025 M di Pondok Pesantren Miftachussunnah Surabaya. Selanjutnya, digelar Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah PBNU pada Selasa, 21 Dzulhijjah 1446 H/17 Juni 2025 M di Lantai 8 Gedung PBNU Jakarta.

Dalam rapat tersebut, saran dan pendapat yang menjadi keputusan rapat diabaikan oleh Ketua Umum PBNU (Gus Yahya) dengan tetap memaksakan pelaksanaan AKN NU sesuai jadwal yang dirancang dan disiapkan oleh Center for Shared Civilizational Values (CSCV).

Baca juga :   Tulisan Yusuf Blegur soal Capres HMI Vs Capres GMNI Tak Ditemukan Unsur Pidana-SARA

Tahapan berikutnya adalah diterbitkannya Surat Instruksi Rais Aam PBNU Nomor 4368/PB.23/A.11.08.07/99/08/2025 tertanggal 1 Rabi’ul Awwal 1447 H/25 Agustus 2025 tentang penghentian atau penangguhan pelaksanaan AKN NU dan nota kesepahaman PBNU dengan CSCV.

Selain itu, Syuriah PBNU juga mengirimkan Surat Pengurus Besar Syuriah Nomor 4430/PB.02/A.1.01.07/99/09/2025 tertanggal 15 Rabi’ul Awwal 1447 H/8 September 2025 M perihal penyampaian laporan keuangan PBNU.

Kiai Miftach juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan tabayun kepada Ketua Umum PBNU sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 15.00-17.00 WIB di Surabaya, dan kedua pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 13.00-14.00 WIB di Ruang Rais Aam PBNU.

“Dalam pertemuan kedua ini, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais Aam,” jelasnya.

Setelah itu, digelar Rapat Harian Syuriah PBNU pada Kamis, 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M pukul 17.00-20.00 WIB yang menghasilkan keputusan sebagaimana telah diketahui publik. Keputusan tersebut kemudian dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU pada Selasa, 18 Jumadal Akhirah 1447 H/9 Desember 2025 M pukul 20.30–23.00 WIB.

Rapat Pleno tersebut dihadiri 118 peserta dari total 214 undangan dan secara bulat memutuskan dua hal, yakni menerima dan menyetujui pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana diputuskan dalam Rapat Harian Syuriah, serta menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU hingga pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada 2026.

Baca juga :   Partai Golkar Resmi Cawapreskan Gibran, Prabowo Puji Airlangga Hartarto

Sedangkan terkait ketidakhadirannya dalam Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo, Kiai Miftach menyatakan bahwa, secara pribadi ia menghormati seluruh saran dan masukan demi kemaslahatan Jam’iyah Nahdlatul Ulama, termasuk forum kultural tersebut yang berangkat dari inisiatif KH Anwar Manshur selaku Mustasyar PBNU.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan organisasi harus tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan Jam’iyah.  “Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah marwah Jam’iyah Nahdlatul Ulama dijaga,” ujarnya.

Ia mengaku sebenarnya ingin hadir dalam Musyawarah Kubro tersebut, termasuk untuk melakukan tabayun dengan KH Ma’ruf Amin selaku Mustasyar PBNU. Akan tetapi, dengan mempertimbangkan berbagai masukan terkait aspek legalitas dan konstitusionalitas forum, keinginan tersebut akhirnya ditinjau ulang.

Selain itu, Kiai Miftach juga mengungkapkan, bahwa pada Senin (22/12) sekitar pukul 08.00 WIB, pihaknya menerima dua utusan panitia Musyawarah Kubro Lirboyo, yakni KH Muhibbul Aman Aly dan KH Athoillah Sholahuddin Anwar.

“Keduanya menyampaikan permintaan agar tidak ada kebuntuan komunikasi. Kami menganggap baik dan positif permintaan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk menjaga kebersamaan di antara pengurus PBNU,” tuturnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Syuriah PBNU akan mengagendakan penyampaian penjelasan secara langsung kepada para Mustasyar PBNU mengenai latar belakang, tahapan, prosedur, dan substansi keputusan Rapat Pleno PBNU dalam waktu dekat.

“Demikian penjelasan (tabayun) yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dijadikan pedoman oleh semua pihak di lingkungan Nahdlatul Ulama,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *