KIP Putuskan Ijazah Jokowi Dokumen Terbuka, Bonatua: Ini Kemenangan Publik

  • Bagikan
GUGATAN DIKABULKAN: Bonatua Silalahi memeang kopian ijazah Jokowi yang dipakai untuk pencalonan presiden pada 2019 dan 2024 yang ternyata sama. KIP putuskan ijazah Jokowi adalah dokumen terbuka, bukan dokumen private.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) makin terpojok setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait permintaan keterbukaan informasi salinan ijazah kuliah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusannya, KIP menyatakan bahwa ijazah Jokowi boleh diakses masyarakat umum.

Dalam sidang sengketa informasi yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (13/1), Majelis KIP menyatakan, bahwa dokumen ijazah yang digunakan Jokowi dalam pencalonan Presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024 adalah informasi publik yang bersifat terbuka. Karena itu, KIP mewajibkan KPU membuka dokumen tersebut kepada publik.

Baca juga :   Dikenai Pasal Penistaan Agama, Gus Nur dan Bambang Tri Bakal Disidang di PN Surakarta

“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis KIP, Handoko Saputro, dalam perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025.

Majelis KIP memerintahkan KPU, sebagai termohon, untuk menyerahkan informasi salinan ijazah Jokowi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :   Dikunjungi Petisi 100, Mahfud MD: Hak Rakyat untuk Makzulkan Jokowi

Bonatua Silalahi menyebut putusan ini sebagai kemenangan publik. Menurutnya, masyarakat kini dapat menilai dan membandingkan keabsahan ijazah pejabat publik.

“Ini bukan kemenangan saya, ini kemenangan publik,” kata Bonatua. Ia menyoroti sebelumnya terdapat sembilan poin informasi dalam ijazah yang ditutup oleh KPU.

Dengan putusan ini, publik nantinya dapat melihat detail legalisasi, termasuk tanda tangan dan tanggal legalisir dokumen tersebut.

Baca juga :   Hormati Proses Hukum, dr. Tifa: Publik akan Tahu Ijazah Jokowi secara Terbuka

Sengketa informasi ini bermula dari permohonan Bonatua kepada KPU terkait salinan ijazah Jokowi. Sebelumnya, KPU hanya membuka sebagian informasi dan menutup sejumlah bagian dokumen. Bonatua kemudian memperkarakan hal ini ke Komisi Informasi Pusat.

Dalam proses persidangan, majelis menilai dokumen yang disengketakan termasuk informasi publik.

Putusan ini memberi waktu kepada KPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *