INDOSatu.co – LAMONGAN – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) benar-benar terbelah pasca Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara pada 27-29 September 2025 lalu. Perpecahan itu terbukti dengan diajukannya pendaftaran susunan pengurus PPP versi ketua umum terpilih, Muhamad Mardiono.
Melalui Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025 Rapih Herdiansyah, kubu Mardiono menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) usai Muktamar X di Ancol, pada Selasa (30/9).
Susunan kepengurusan yang didaftarkan adalah yang menyatakan Muhamad Mardiono sebagai ketua umum PPP. “Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin,” kata Rapih melalui keterangannya, Rabu (1/10).
Rapih mengeklaim, pengajuan pendaftaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP masa bakti 2025-2030 ke Kemenkum itu telah melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku. Salah satunya, pengajuan hanya bisa dilakukan oleh pengurus lama. ”Jadi, pengurus DPP PPP Pak Mardiono yang paling sah,” kata Rapih.
Rapih menilai, Muktamar X PPP yang memilih Mardiono sebagai ketua umum secara aklamasi telah dilakukan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Karena itu, menurut dia, hasil keputusan itu telah konstitusional.
“Mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan ketua umum, khususnya aturan soal syarat calon ketua umum, di AD/ART sudah jelas,” kata dia.
Rapih menjelaskan, dalam AD/ART PPP diatur syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan ketua umum. Ia menyebutkan, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi calon ketum.
“Khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP, dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti secara penuh terhitung sejak diangkat dalam Muktamar/Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya,” kata dia.
Dengan syarat itu, menurut dia, pencalonan Agus Suparmanto secara otomatis menjadi gugur. Pasalnya, Agus tidak pernah menjadi pengurus DPP PPP. “Jadi clear, no debat. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat,” ujar dia. (*)



