Komisi II Apresiasi Bentuk Pokja Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

  • Bagikan
APRESIASI BPN: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong merespon langkah Kementerian ATR/BPN membentuk Pokja percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam membentuk Kelompok Kerja (Pokja) percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah.

“Kita apresiasi Pak Menteri yang telah membentuk Pokja ini sehingga tanah-tanah wakaf, tanah-tanah hibah, terutama (untuk) rumah ibadah bisa disertifikasikan sesegera mungkin,” ujar Bahtra kepada wartawan di Jakarta.

Menurutnya, banyak rumah ibadah di Indonesia berdiri di atas tanah hibah atau wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini rawan menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama dari ahli waris yang dapat mengklaim kembali tanah yang sudah dihibahkan atau diwakafkan.

Baca juga :   Dipimpin Basarah, PDIP Bentuk Desk Khusus Kerja Sama Relawan Pendukung Ganjar

“Rumah ibadah kita banyak sekali yang belum selesai proses sertifikasinya. Kalau tidak segera diselesaikan, nanti para ahli waris, anak cucu dari pewakaf, bisa menuntut kembali. Padahal di atasnya sudah berdiri rumah ibadah,” jelasnya.

Bahtra juga menyoroti pentingnya penyelarasan kebijakan tata ruang antara instansi terkait, seperti Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah. Ia menekankan perlunya koordinasi yang erat agar penyelesaian masalah pertanahan bisa berjalan lebih cepat dan efektif.

Baca juga :   Isu Perpanjangan Izin PTFI, Mulyanto: Capres-Cawapres Perlu Diangkat dalam Kampanye

“Kalau RTRW dan RDTR tidak sinkron, maka Kantah dan pemerintah kota akan jalan sendiri-sendiri. Akibatnya penyelesaian masalah pertanahan memakan waktu sangat lama,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu, ia juga mengingatkan soal banyaknya aset pemerintah daerah yang diklaim oleh masyarakat. Menurutnya, hal-hal seperti itu harus menjadi perhatian ke depan, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Baca juga :   Pimpinan Komisi II Ungkap Modus BKD Lakukan Praktik Manipulasi Data PPPK di Daerah

“Saya punya harapan besar agar tanah-tanah hibah, terutama untuk rumah ibadah, segera diselesaikan. Supaya ke depan tidak ada lagi ahli waris yang menggugat kepemilikan tanah tempat ibadah,” pungkas Bahtra.

Dengan terbentuknya Pokja percepatan penyelesaian tanah wakaf, Komisi II DPR RI berharap proses legalisasi dan sertifikasi tanah-tanah tersebut bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *