Komisi III DPR RI: Tindakan Bripda MS Brutal, Layak Dipecat, dan Dipidana

  • Bagikan
PRIHATIN: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengecam keras aniaya anggota Brimob Bripda Masias Siahaya terhadap Adianto Tawakal, siswa MTs di Tual, hingga tewas.

INDOSatu.co – JAKARTA – Tak hanya dari pemerintah, wakil rakyat di Gedung Senayan (sebutan lain gedung DPR/MPR) juga geregetan setelah mengetahui kasus aniaya hingga menewaskan Arianto Tawakal (AT), 14, siswa MTs di Tual yang dilakukan oleh anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS).

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, aksi penganiayaan yang dilakukan Bripda Masias terhadap Arianto Tawakal hingga tewas merupakan tindakan brutal yang tidak bisa ditoleransi.

Rudianto mengatakan, aksi Bripda Masias tersebut sungguh mencoreng nama kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri. Karena itu, dia mendesak agar pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus berjalan sebagaimana peraturan dan hukum yang berlaku.

Baca juga :   Anies Baswedan Resmi Dicalonkan NasDem, M. Taufik Ternyata Bilang Begini…

“Tidak sekadar sanksi etik ya. Sanksi etik yang mungkin PTDH (pemecatan), tetapi setelah PTDH harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya, dan peristiwa ini sungguh sangat melukai rasa keadilan,” kata Rudianto, Ahad (22/2).

Rudianto mengatakan, Bripda Masias harus diproses hukum melalui pengadilan umum. Menurut dia, seluruh pihak tidak boleh mentoleransi aksi itu karena alat negara sejatinya melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat, bukan sebaliknya, yang seperti dilakukan Bripda Masias.

“Langkah tegas harus diberikan kepada yang bersangkutan agar tidak terulang peristiwa di luar nalar kita. Apapun alasannya menghilangkan nyawa, kekerasan itu tidak sama sekali dibenarkan, kita berharap seperti itu,” kata politikus dari Partai NasDem tersebut.

Baca juga :   Dimintai Data Mark up Kereta Cepat Whoosh, Mahfud: KPK Aneh

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, kata Rudianto, peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Baca juga :   Kasus Korupsi PT. Timah, Mulyanto Minta Kejaksaan Agung Tangkap Dalangnya

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. ”Sekali lagi, saya ikut prihatin atas terjadinya kasus tersebut. Apalagi, korban masih anak-anak,” pungkas Rudianto. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *