INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pelantikan dan mutasi mantan Direktur RSUD Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, dr. Muhammad Agust Fariono menuai kontroversi. Pelantikan Agust menjadi viral karena harus dilakukan melalui jejaring zoom meeting ketika sedang menjalani ibadah haji dan posisinya sedang di Tanah Suci, Arab Saudi.
Spekulasi bermunculan bahwa Agust sengaja diberhentikan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah karena keberangkatannya pergi haji tidak sepenuhnya mendapat izin dari bupati. Benarkah informasi tersebut? Kini, bola liar itu terus menggelinding.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Abdul Wahid ketika dikonfirmasi wartawan INDOSatu.co mengaku tidak tahu terkait mutasi Muhammad Agust Fariono. Apakah mutasi tersebut penghargaan atau hukuman.
‘’Kalau itu ranahnya bupati. Murni prorogatif beliau,’’ kata Wahid melalui sambutan telepon, Kamis (8/6).
Hanya saja, Wahid mengaku bahwa menjelang beberapa hari keberangkatan, Agust Fariono pikirannya berkecamuk. Antara berangkat dan tidak berangkat menunaikan ibadah rukun Islam kelima itu. Gara-garanya, izin cuti haji yang diajukan kepada Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah belum ditandatangani.
Disambati Agust soal molornya izin cuti haji dari bupati, saat itu juga Wahid langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur. Setelah berembuk, akhirnya disepakati bahwa Agust Fariono harus dibantu perizinannya kepada bupati yang langsung mengatasnamakan Kemenag.
‘’Jadi, itu ceritanya. Dan kami pastikan, siap membantu jamaah yang kesulitan untuk memenuhi administrasi, termasuk soal izin cuti haji,’’ kata Wahid.
Pertimbangan Kemenag, kata Wahid, sederhana. Karena selain daftar antrean haji yang sangat panjang, Kemenag memang wajib mencarikan solusi jika terjadi sesuatu terkait jamaah. ‘’Jadi, jangan kan kepada bupati, kepada Presiden pun, jika jamaah butuh bantuan untuk mengizinkan, tetap akan kami tempuh,’’ kata Wahid.
Soal izin cuti haji ini, Wahid mewanti-wanti kepada pejabat siapa pun agar tidak mempersulit, apalagi menahan-nahan izin cuti. Sebab, kata Wahid, soal izin cuti haji bagi PNS itu sudah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Kepegawaian. Dan pemerintah wajib memfasilitasi dan memperlancar. ‘’Ada semua diatur di situ (UU, Red). Pemerintah justru harus memfasilitasi,’’ kata Wahid.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro tidak banyak memberi komentar terkait mutasi mantan Direktur RSUD Padangan, dr. Muhammad Agust Fariono itu.
“Jadi, kalau saya ya gini, kadang temen-temen itu apa ya, apa ini karena menjelang masa jabatan bupati habis dan lain sebagainya. Nah, saya sebenarnya begini, bahwa mutasi pemindahan pejabat ASN itu menjadi kewenangan penuh bupati,’’ kata Sukur kepada INDOSatu.co, Kamis (8/6).
Ketua DPC Partai Demokrat itu mengatakan, bahwa menjadi domain dan kewenangan bupati. Namun, kata dia, persoalan pemindahan itu dilakukan kapan, hanya bupati yang punya pertimbangan tersendiri.
“Ini wilayah teknis, apakah dia (ASN, Red) ada di Bojonegoro atau di luar Bojonegoro, saya pikir itu nggak ada pengaruh. Ini kan wilayah teknis,’’ kata Sukur.
Persoalannya, kata Sukur, memutasi pejabat dan maupun cara pelaksanaannya, apakah yang dilakukan bupati itu patut atau tidak patut, biar masyarakat Bojonegoro yang menilai.
‘’Tapi kalau menurut saya, pergantian/mutasi jabatan itu menjadi otoritas bupati. Hanya saja, apakah dimutasi itu di Bojonegoro atau di luar Bojonegoro, itu urusan teknis,’’ pungkas Sukur. (*)



