Korupsi Ditjen Bea Cukai, Asep Guntur: Picu Peredaran Rokok Ilegal Marak

  • Bagikan
TEMUAN MENGEJUTKAN: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberi penjelasan terkait modus operasi dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai berkontribusi memicu maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 27 Februari 2026.

Baca juga :   Gandeng PPATK, KPK: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp 1 Triliun

Menurut Asep, salah satu modus operandi dalam korupsi pengaturan cukai, terutama rokok, adalah penggunaan cukai palsu. Ini menyebabkan nilai cukai yang dibayar lebih rendah sehingga merugikan negara membumbung tinggi.

“Misalnya, rokok yang dibuat menggunakan mesin memakai cukai seolah produksi buatan tangan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Baca juga :   Kualitas Trainset Sangat Buruk, Amin Ak: BPK Harus Audit Proyek LRT Jabodebek

Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. (*)

Baca juga :   Sikapi Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Pilpres, Pakar Hukum Bilang Begini...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *