INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai berkontribusi memicu maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 27 Februari 2026.
Menurut Asep, salah satu modus operandi dalam korupsi pengaturan cukai, terutama rokok, adalah penggunaan cukai palsu. Ini menyebabkan nilai cukai yang dibayar lebih rendah sehingga merugikan negara membumbung tinggi.
“Misalnya, rokok yang dibuat menggunakan mesin memakai cukai seolah produksi buatan tangan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. (*)



