KPK Bongkar THR Bupati Cilacap, Asep: Duit Utang Ijon Proyek

  • Bagikan
TERBONGKAR: Bupati Cilacap Muhammad Auliya Rachman (dua dari kanan) bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta Selatan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap dengan dalih untuk tunjangan hari raya (THR).

Dalam pandangan KPK, aksi Bupati Cilacap itu sangat merugikan masyarakat karena nantinya akan berdampak pada menurunkan kualitas proyek infrastruktur di Kabupaten Cilacap.

Syamsul sendiri berdalih bahwa uang pemerasan itu untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) pribadi dan Forkopimda. Ironisnya, ada pihak yang mesti harus meminjam uang lebih dulu demi menyanggupi nilai yang dipatok Syamsul, dari jutaan hingga ratusan juta.

Baca juga :   Kasus Kuota Haji, KPK segera Periksa Orang Dekat Yaqut Cholil Qoumas

“Dari informasi yang kami terima dari para kepala SKPD itu bahwa ada yang kemudian meminjam ya meminjam uang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip pada Senin (16/3).

KPK menemukan para pihak yang meminjam uang itu kemudian tak menggantinya dengan uang dari kantong pribadi, tapi lewat ijon proyek.

“Meminjam itu tentunya juga ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya. Sehingga peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2026,” ujar Asep.

Baca juga :   Kasus Importasi Gula, Anthony: Makin Nyata Tom Lembong Dikriminalisasi

KPK menegaskan tindakan haram tersebut merugikan masyarakat Cilacap. Pasalnya kualitas proyek yang diperuntukkan bagi publik bakal menurun.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan di Pemkab Cilacap, Jawa Tengah. Syamsul ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).

Penetapan tersangka ini setelah Syamsul dkk terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3). Lewat OTT itu, KPK meringkus 17 orang dimana 13 diantaranya digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :   Diperiksa Maraton KPK, Khofifah: Penyaluran Dana Hibah Sudah sesuai Aturan

Akibat perbuatannya, Syamsul dan Sadmono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *