KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Diperiksa terkait Bank BJB

  • Bagikan
KANTONGI ALAT BUKTI: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberi penjelasan terkait pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi Bank BJB.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah mengirimkan surat pemanggilan untuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada akhir November 2025. RK dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.

“Seminggu yang lalu ya kalau enggak salah. Jadi, kami kira atau perkirakan itu (surat pemanggilan, Red.) sudah sampai,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.

Baca juga :   Vaksin Nusantara Diklaim Bisa Selesaikan Pandemi Covid

Sementara itu, ketika ditanya Ridwan Kamil mengonfirmasikan kehadirannya atau tidak untuk memenuhi pemanggilan tersebut, Asep mengaku perlu menanyakan kepada penyidik kasus Bank BJB terlebih dahulu.

“Kami nanti coba tanyakan ke penyidiknya ya, apakah sudah ada konfirmasi untuk kehadiran atau belum,” katanya lagi.

Ketika ditanya materi yang akan didalami KPK kepada Ridwan Kamil, dia mengatakan lembaga antirasuah belum dapat menyampaikannya kepada publik.

“Materinya belum bisa kami sampaikan. Nanti setelah Pak RK selesai, nah itu bisa konfirmasi ke Pak RK ya,” ujarnya.

Baca juga :   Para Tokoh Nasional Deklarasi Gerakan Anti Islamophobia di Masjid Al Azhar

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Baca juga :   Putusan terhadap Gibran sebagai Wapres Ditunda, Anthony Anggap Hakim Bermanuver Politik

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Senin, tercatat sudah 266 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *