KPK Ungkap Gus Yaqut akan Sogok Pansus Haji, Asep Guntur: DPR-nya Menolak

  • Bagikan
UNGKAP RAHASIA: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya upaya pengondisian mantan Menag kepada Pansus Haji DPR. Sayangnya, upaya tersebut gagal terwujud.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir yang selama ini belum pernah terungkap di publik. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengondisikan Pansus Haji dengan memberi uang dari fee kasus kuota haji.

Pengondisin tersebut dilakukan Gus Yaqut untuk membungkam Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Pembungkaman itu awalnya akan dilakukan Gus Yaqut dengan mengguyur uang kepada anggota Pansus Haji supaya pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi bisa dimanipulasi tanpa hambatan.

“Jadi, uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3).

Baca juga :   Jamin Bukan Gerakan Politik, Demo 10 Agustus, Buruh dari Bandung Longmarch

Akan tetapi, upaya Gus Yaqut tersebut gagal total. Saat itu, Pansus Haji yang dipimpin Muhaimin Iskandar tidak mempan dirayu dengan uang belasan miliar. Pansus Haji DPR ogah menerima duit haram tersebut. Dari penelusuran KPK, kata Asep, Gus Yaqut menyiapkan uang sogokan ke Pansus Haji sebanyak 1 juta dolar AS. (jika di rupiahkan sekitar Rp 16,9 miliar).

“Jadi, sekali lagi, ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Alhamdulillah, apa namanya, pansus DPR-nya sangat kenceng, berintegritas, jadi ditolak,” ujar Asep.

Baca juga :   Kantongi Alat Bukti, KPK segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Uang yang bakal dipakai untuk sogokan itu selanjutnya disimpan sendiri oleh Gus Yaqut. Belakangan, KPK akhirnya menyita uang tersebut sebagai salah satu barang bukti.

“Itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum (Asosiasi Travel) tersebut digunakan salah satunya atas perintah dari Pak YCQ (Gus Yaqut, Red),” ucap Asep.

Dalam kasus itu, KPK memutuskan Gus Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menag Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yang bersangkutan ditahan Rutan Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari pada 12-31 Maret 2026.

KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Gus Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex belum ditahan oleh KPK.

Baca juga :   Sikapi Serangan AS-Israel terhadap Iran, Prabowo: Tidak Rasional

Sementara itu, di luar Gedung Merah Putih, ratusan Banser terus berteriak membela bosnya selama pemeriksaan. Mereka melakukan aksi demo untuk mendukung Yaqut merupakan mantan ketua umum GP Ansor.

Para anggota Banser itu berdemo menuntut KPK membebaskan Gus Yaqut, karena merasa tak bersalah dalam kasus kuota haji khusus. Selain membakar kaos bergambar KPK, para pendemo juga berteriak-teriak menghujat KPK. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *