KPU Lamongan Lantik 135 PPK, Bupati Yuhronur Minta Pemilu Lahirkan Asas Luber dan Jurdil

  • Bagikan
TERIMA CINDERA MATA: Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (kiri) menerima lukisan gambar dirinya dari Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali (kanan) usai acara pelantikan 135 PPK di Pendopo Lokatantra, Kabupaten Lamongan, Rabu (4/1).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan melantik 135 panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menyukseskan pesta demokrasi 2024 di Kota Soto itu, di Pendopo Lokatantra Lamongan, Rabu (4/1).

“Sebanyak 135 PPK yang sudah dilantik harus berintegritas agar dapat menyukseskan Pemilu 2024 mendatang,” tutur Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat memberi pengarahan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK tahun 2024.

Baca juga :   Produksi Film Semi Dokumenter Land of Blessing, Lamongan Jadi Pilot Project KSBN

Pemilu, kata Yuhronur, menjadi media untuk menciptakan kedaulatan rakyat karena memuat demokrasi yang memiliki prinsip “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”, sehingga harus dilaksanakan dengan memberi pelayanan yang maksimal agar melahirkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil) dalam pemilu.

“Para PPK harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal dalam pemilu. Selain berkualitas dan berintegritas, kalian semua harus memiliki sikap netral atau tidak memihak. Harus bertekad mengabdi untuk bangsa,” kata Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali saat memberi sambutan usai melantik PPK Lamongan.

Baca juga :   Gelar Jalan Sehat HUT Korpri ke-53, Semangat Songsong Indonesia Emas 2045

Anggota PPK Lamongan yang dilantik sudah mengikuti rangkaian seleksi sejak pada 18 Desember 2022, mulai dari tes tulis sistem Computer Assisted Test (CAT) hingga tes wawancara. Dalam setiap kecamatan terdapat 5 anggota PPK yang memiliki kriteria, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Baca juga :   Pemkab Lamongan Maksimalkan Gempur Saloka untuk Hadapi Musim Hujan

Selain itu, anggota PPK juga harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *