Kuliti MK soal Ijazah Capres-Cawapres, Pakar HTN: Masak Kalah dengan Hakim

  • Bagikan
SOROT MK: Pakar Hukum Tata Negara Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D menyikapi putusan MK terkait batas minimal syarat ijazah capres dan cawapres yang masih tetap SMA.

INDOSatu.co – YOGYAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak kenaikan syarat pendidikan minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi minimal Sarjana (S1) mendapat sorotan dari akademisi, Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu mengaku menghormati putusan MK yang berpandangan untuk melindungi hak warga negara untuk mencalonkan diri.

Namun, Iwan juga menilai MK juga kurang mempertimbangkan kepentingan publik dalam memastikan kualitas calon pemimpin bangsa. Seharusnya MK juga melihat aspek peningkatan kualitas orang-orang yang akan dijadikan calon presiden atau wakil presiden dengan menaikkan standar pendidikan. ”Itu substansinya,” tegas Prof. Iwan dalam keterangannya, Rabu (1/10).

Baca juga :   Sampaikan Duka Mendalam, Anthony: Spirit Perjuangan Faisal Basri Tidak Akan Pernah Padam

Secara pribadi, Iwan mendukung syarat minimal pendidikan capres-cawapres dinaikkan menjadi S1. Menurutnya, di negara sebesar Indonesia yang memiliki lulusan S1, S2, dan S3 dalam jumlah besar, bukan hal sulit untuk mencari calon pemimpin dengan kualifikasi tersebut.

“Untuk melamar pekerjaan saja banyak yang mensyaratkan minimal S1. Presiden adalah top leader yang akan memimpin negara. Bayangkan jika tingkat pendidikan presiden lebih rendah dibanding sebagian rakyatnya, secara psikologis itu bisa menimbulkan persoalan,” ujarnya.

Baca juga :   Masa Depan Ada di Desa, Ketua MPR RI Dukung 10 Persen APBN untuk Dana Desa

Iwan mencontohkan, banyak negara maju dipimpin oleh tokoh yang merupakan lulusan universitas-universitas ternama, mencerminkan visi dan kapasitas yang kuat dalam membangun bangsa.

MK dalam putusannya menilai peningkatan syarat pendidikan berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara. Namun, Iwan berpandangan berbeda. Ia menilai hak memilih memang sebaiknya diperluas, tetapi hak untuk dipilih harus mempertimbangkan kualifikasi.

“Masa kalah dengan hakim? Hakim saja minimal S1, tidak ada hakim utama lulusan SMA. Maka seharusnya presiden, sebagai pemimpin tertinggi, memiliki kualifikasi pendidikan yang baik karena ia menjadi teladan,” tambahnya.

Baca juga :   Faizal: Tanpa Wajah Sangar, Soedirman Panutan Rakyat, Bukan Moeldoko atau Luhut…!

Lebih lanjut, Iwan menyoroti alasan MK menolak gugatan tersebut. Menurut MK, menaikkan syarat pendidikan adalah ranah legislatif melalui pembentukan undang-undang, bukan kewenangan MK.

“MK mengatakan hanya berwenang membatalkan pasal yang bertentangan dengan konstitusi. Jika ingin mengubah norma, itu wilayah DPR, bukan MK,” jelasnya.

Meski MK konsisten menolak membuat norma baru dalam hal ini, Iwan menilai substansi putusan tersebut menimbulkan kekhawatiran. Negara berisiko kehilangan kesempatan untuk memastikan calon pemimpin memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi dan sejalan dengan kebutuhan bangsa ke depan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *