Langgar Etik karena Terima Gibran Jadi Cawapres, Ketua KPU: Semua Sudah Kita Jawab

  • Bagikan
LANGGAR ETIK: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari divonis melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

INDOSatu.co – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam komisioner lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Hasyim dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir, sedangkan enam komisoner lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat pada Senin (5/2).

Enam komisioner KPU RI yang ikut dijatuhi sanksi ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Diketahui, DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Baca juga :   Di Tahun Politik, Rakyat Kembali Tuntut Segera Pemakzulan Presiden Joko Widodo

Para pelapor mendalilkan, ketua dan anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Kuasa hukum Demas Brian Wicaksono selaku pelapor, Sunandiantoro yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU pun mengubahnya seusai proses di KPU berjalan.

“Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, pelanggaran kode etik ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Menurutnya, vonis yang telah dibacakan terhadap Hasyim Asy’ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga, menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

Baca juga :   Kampanye di Bantul, Yogyakarta, Anies Baswedan Ingatkan Negara Bukan Milik Keluarga

Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Heddy.

Dia mengatakan, keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya, putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” tuturnya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan tidak ingin mengomentari putusan DKPP yang memvonis dirinya dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Dia mengatakan, selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.

Baca juga :   Syahganda: Perlu Orientasi dan Perubahan untuk Hancurkan Tirani Oligarki

“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban,” kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, konstruksi Undang-Undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi “ter”, yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurut Hasyim, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Sehingga apa pun putusannya dari DKPP, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan. “Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” ujarnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *