INDOSatu.co – BOJONEGORO – Setelah melakukan somasi pertama, Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan haji Indonesia (PD IPHI) Kabupaten Bojonegoro kembali melayangkan somasi kedua terkait polemik Islamic Center (IC) yang saat ini dikelola Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) setempat.
Somasi kedua dilayangkan IPHI setelah tidak adanya respon positif pada somasi pertama yang sudah dilayangkan terhadap Persamu pada 20 Mei 2025 lalu. Tidak adanya respon dari Persamu itu disampaikan oleh Sekretaris PD IPHI Kabupaten Bojonegoro, H. Teguh Supriyadi dalam Konferensi Pers yang digelar di Rumah Makan Sambel Ale Kraos, Jalan Letda Sucipto, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Senin (16/6).
”Itu faktanya. Bahkan, kita juga sudah mengirim tim negosiasi terkait (penyelesaian, Red) itu, tapi belum ada titik temu,” kata Teguh mengawali Konferensi Pers yang digelar ba’da duhur itu.
Lantas? Teguh memastikan bahwa IPHI Bojonegoro akan tetap melakukan tahapan-tahapan dalam upaya pengembalian aset IPHI berupa bangunan Islamic Center itu. Somasi pertama dan kedua sudah dilayangkan. Begitu juga dengan tim negosiasi, telah menjalankan tugas untuk menjembatani masalah itu agar bisa diselesaikan secara baik-baik. ”Tapi belum ada hasilnya juga,” tukas Teguh.
Dalam seminggu ke depan, kata Teguh, jika somasi kedua masih tidak ada respon, PD IPHI Bojonegoro tentu akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan untuk pengembalian aset Islamic Center itu, IPHI Bojonegoro telah menggandeng kuasa hukum, yakni Mangkunegara Law Farm, untuk menangani kasus tersebut.
”Aset Islamic Center itu milik umat, ya harus dikembalikan untuk umat. Bukan untuk pribadi,” beber Teguh.
Teguh lalu merunut sejarah Islamic Center di Jalan Panglima Polim tersebut. Pembangunan Islamic Center merupakan bantuan dari para jemaah haji, donatur, bantuan pemerintah dan pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
Rencananya, Islamic Center itu akan dibuat Asrama Haji Bojonegoro, untuk keberangkatan dan kepulangan warga Bojonegoro yang menunaikan ibadah haji. ”Semangat awalnya seperti itu,” kata Teguh singkat.
Wakil Ketua PD IPHI Bojonegoro, Wachid Priyono mengatakan, upaya IPHI untuk mengembalikan aset umat berupa Islamic Center itu sangat serius. Bahkan, IPHI sudah menggandeng kuasa hukum, yakni Mangkunegara Law Farm untuk menangani kasus tersebut.
”Kita kali ini tidak setengah-setengah. Aset umat harus kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Para sesepuh di Bojonegoro tahu sejarah Islamic Center itu,” kata Wachid.
Hal senada juga disampaikan Syaifuddin Idris, pengurus IPHI Kabupaten Bojonegoro lainnya. Idris mengungkapkan, pihaknya melakukan somasi terlebih dahulu dengan harapan agar masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
”Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik, mengapa tidak? Bagaimana pun, mereka (Persamu, Red) adalah saudara-saudara kita juga,” kata Idris.
Ketika dirembuk baik-baik tetapi tidak juga ada titik temu, kata Idris, upaya melalui jalur pengadilan adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan polemik Islamic Center itu. Meski demikian, dengan perasaan dan hati yang paling dalam, Idris berharap kasus pengembalian aset bisa selesai secara damai.
Sementara itu, Sutrisno, pengurus IPHI Bojonegoro lainnya menandaskan, upaya penyelamatan sekaligus pengembalian aset Islamic Center itu semata-mata untuk mewujudkan niat baik pada pengurus Jam’iatul Hujaj yang mungkin sebagian besar sudah kapundut (meninggal dunia).
”Tanggung jawab kita sekarang ini, bagaimana Islamic Center bisa kembali ke IPHI dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Kaji Tris Peinggiran, sapaan akrab Sutrisno itu.
Jika sampai seminggu ke depan masih belum ada titik dan bisa diselesaikan baik-baik, upaya hukum tentu akan direalisasikan. Meski demikian, Kaji Tris masih yakin ada solusi terbaik. ”Jadi, mohon bantuan doa agar polemik pengembalian Islamic Center itu bisa selesai secara damai,” pungkas pengusaha properti itu. (*)