INDOSatu.co – JAKARTA – Kabar gembira untuk masyarakat yang butuh pendampingan untuk urusan peradilan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat marginal yang tengah memperjuangkan keadilan. Dan, pendampingan hukum tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
“Asal ada penguasaan pendampingan dari klien, tim kami siap membantu. Yang tak punya uang bayar lawyer, kita tak memungut biaya. LBH Muhammadiyah profesional mendampingi klien, meski tak dibayar. Kebutuhan kami sudah dicukupi,” ujar Direktur LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugraha, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/8).
Meski usia LBH Muhammadiyah belum lama, kata Taufiq, namun kehadirannya diharapkan dapat membantu masyarakat mendapat pendampingan hukum yang seringkali tak berpihak pada mereka.
‘’LBH Muhammadiyah didirikan untuk membantu mereka yang ingin memperjuangkan keadilan,’’ kata Taufiq.
Dia mengakui bahwa sejumlah kasus yang telah maupun sedang ditangani LBH Muhammadiyah seperti konflik lahan, intimidasi dan kriminalisasi yang menimpa petani di Banyuwangi, Wadas, hingga masalah lingkungan yang ditimbulkan PT RUM Sukoharjo.
“Meski baru dua tahun berjalan, LBH Muhammadiyah berkomitmen membantu kaum marginal dalam memperjuangkan keadilan,” kata Taufiq.
Menurut Taufiq, kehadiran LBH juga semakin melengkapi gerakan-gerakan Muhammadiyah di bidang sosial kemasyarakatan yang selama ini sudah berjalan, seperti rumah sakit dan pendidikan di bawah naungan Muhammadiyah.
“Prinsip yang utama adalah memberi solusi ketika akses pendidikan terhambat, Muhammadiyah ada sekolah. Ketika ada hambatan akses kesehatan, kita punya RS. Ketika ada yang terkendala masalah hukum, Muhammadiyah punya LBH,” kata dia.
Guna menjangkau kesetaraan akses, PP Muhammadiyah ke depan akan membantu pendirian LBH Muhammadiyah di semua kota/kabupaten dan provinsi di seluruh Indonesia. Sementara ini, diakui Taufiq baru 14 provinsi yang memiliki lembaga tersebut dan belum merata. ‘’Mohon doa semoga niat mulai ini mendapat ridla Allah SWT,’’ kata Taufiq. (*)



