Lembaga Pendidikan Kelola DAK, Bupati Yuhronur: Harus Bisa Jadi Role Model Budaya Anti Korupsi

  • Bagikan
CEGAH KORUPSI: Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi memberi pegarahan dalam sosialisasi budaya anti korupsi dan penguatan integritas kepala sekolah se-Kabupaten Lamongan, di Aula Gadjah Mada Pemkab Lt.7, Kamis (8/12).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Guna menyemarakkan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang jatuh pada Jumat (9/12) besok, Lamongan menyelenggarakan sosialisasi budaya anti korupsi dan penguatan integritas kepala sekolah se-Kabupaten Lamongan, di Aula Gadjah Mada Pemkab Lt.7, Kamis (8/12).

Kurang lebih 200 kepala sekolah negeri maupun swasta di Lamongan yang hadir dibekali untuk mengelola dana alokasi khusus (DAK) fisik maupun non fisik yang nilainya Rp 200 miliar agar tidak terjadi penyelewengan. Sebab, kepala sekolah atau guru akan menjadi role model generasi bangsa untuk melestarikan budaya anti korupsi.

“Bentuk pencegahan korupsi kita lakukan bersama kepala sekolah yang mengelola dana besar, yakni DAK sebesar Rp 200 miliar. Nanti disosialisasikan bagaimana pengelolaan DAK sesuai juknis. Kepala sekolah diharapkan menjadi role model anti korupsi bagi siswa-siswanya kelak,” tutur Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (Pak Yes) saat membuka sosialisasi yang bertema “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi”.

Baca juga :   Tanpa Dihadiri Lindra, DPRD Tuban Jadwalkan Pelantikan Bupati-Wabup Baru

Pak Yes menyampaikan, bahwa prinsip anti korupsi ialah melakukan manajemen kinerja yang baik, meliputi akuntabel dan transparansi di dalamnya. Budaya anti korupsi berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat. Di bidang pendidikan terutama, karena bidang pendidikan termasuk salah satu sektor dari indeks pembangunan manusia (IPM).

“Pendidikan ini paling penting, karena salah satu bagian dari indeks pembangunan manusia. Karena itu, kita mulai dari sini (pendidikan, Red) untuk menerapkan dan meningkat manajemen kinerja yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, insya Allah akan terjamin bebas dari korupsi,” kata Pak Yes.

Baca juga :   Perlunya Kolaborasi Stakeholder, Bupati Yuhronur Singgung soal Gerbangkertosusila

Pak Yes juga menekankan, meski Lamongan memiliki raihan unggul pada Monitoring Center for Prevention (MCP), yakni 5 besar tingkat Nasional, namun Lamongan harus tetap berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkelas dunia melalui budaya anti korupsi.

Dana DAK, kata Pak Yes, diperuntukkan membantu mendanai kegiatan khusus fisik dan non fisik, yang merupakan urusan daerah. Untuk memastikan semua itu, kata Pak Yes, harus sesuai dengan prioritas nasional sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 harus dikelola sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan.

Baca juga :   Puncak HAN 2024, Bupati Yuhronur: Momentum Lindungi Hak Anak

“DAK ini harus dikelola dengan benar oleh kepala sekolah selaku penanggung jawab, bendahara, dan anggota, yang terdiri dari guru, komite, dan wali siswa agar tetap transparan dan akuntabel,” tambah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi yang bertindak sebagai narasumber.

Anton juga menyebutkan larangan pengelolaan dana DAK, diantaranya untuk melakukan transfer dana BOPPAUD, dana BOS, dan/atau dana BOP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana, membungakan untuk kepentingan pribadi, meminjamkan kepada pihak lain, membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis, dan lainnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *