LRC KJHAM Semarang Desak DPR RI segera Sahkan RUU TPKS

  • Bagikan
SAMPAIKAN ASPIRASI: Para aktivis yang tergabung dalam LRC KJHAM Semarang menggelar aksi demo mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS untuk melindungi kaum perempuan.

INDOSatu.co – SEMARANG – Puluhan perempuan yang tergabung dalam Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC) KJHAM melakukan aksi di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang (10/12). Dalam aksinya, mereka menuntut agar DPR RI segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam aksinya, mereka menyuarakan isu-isu kekerasan seksual yang pernah terjadi di masyarakat serta membawa poster bertuliskan stop kekerasan seksual dan mendesak kepada DPR RI tentang rancangan undang-undang seksual yang belum disahkan, selanjutnyua juga memberikan perlindungan batuan hukum kepada korban kekerasan seksual.

Baca juga :   PPKM Turun Level, Pendonor di Semarang Makin Meningkat

Aktivis Organisasi LRC KJHAM, Lenny Ristiyani mengatakan, para perempuan berharap pemerintah dalam hal ini wakil rakyat DPR RI dan penegak hukum lainnya bisa memberi keadilan bagi para korban kekerasan seksual.

“Meminta DPR memastikan RUU TPKS tidak menggantung lama dan proses pembahasan hingga pengesahan harus dilakukan segera,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar DPR RI melakukan perbaikan substansi yang mengakomodasi kerentanan yang dialami perempuan korban kekerasan, seperti perempuan dengan HIV/ AIDS, perempuan korban pelacuran paksa, perempuan pedesaan, dan perempuan korban di kepulauan.

Baca juga :   Dorong Perpres Terbit, PKB Ingin Dana Abadi Pesantren Cair

“DPR RI agar mengakomodasi 5 bentuk kekerasan seksual, mulai dari perkosaan, pemaksaan aborsi, pelacuran paksa, perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan sebagai bentuk kekerasan seksual, perlindungan untuk pendamping korban, memperbaiki hukum acara dan sistem layanan agar semakin berpihak terhadap korban kekerasan seksual,” tambahnya.

Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang komprehensif dan mendukung pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual. “Kami mengajak media, masyarakat, keluarga korban, dan pendamping untuk terus mendesak DPR RI melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS yang mengakomodir kebutuhan korban dan pendamping,” pungkasnya. (*)

Baca juga :   Akhirnya, Uji Kelayakan Calon Anggota BPK RI Ditunda
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *