INDOSatu.co – SURABAYA – Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) makin memanas. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya, meski isu pemakzulan terhadap dirinya telah beredar luas ke publik.
Penegasan tersebut disampaikan Gus Yahya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia di Hotel Navator Samator, Kota Surabaya pada Ahad dini hari (23/11).
“Yang pasti, tidak ada pikiran untuk mundur, karena saya mendapatkan amanat dari Muktamar ini untuk 5 tahun. Ya, pada muktamar 34 yang lalu saya mendapatkan mandat 5 tahun,” tutur Gus Yahya.
Gus Yahya terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2025 dalam Muktamar NU ke-34 di Lampung. Artinya, Gus Yahya sebenarnya masih memiliki sekitar 1 tahun untuk memimpin organisasi islam terbesar di Indonesia tersebut.
“Jadi, saya akan menjalani selama 5 tahun. Insyaallah saya sanggup. Maka saya sama sekali tidak berpikir untuk mundur,” imbuh kakak kandung dari Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.
Gus Yahya menyadari bahwa konflik di PBNU tersebut akan berdampak pada stabilitas nasional karena NU sebagai organisasi islam terbesar di Indonesia. “Mereka (PWNU) saya persilakan untuk melakukan koordinasi di antara PW, karena apa? NU bukan cuma milik Yahya Cholil Staquf, ini milik semua orang, mereka juga berhak bertindak untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka mencari maslahat bagi NU,” tegasnya.
Sebagai informasi, isu pemakzulan Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketum PBNU mencuat setelah Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang berlangsung di Hotel Aston City, Jakarta pada Kamis (19/11).
Dalam rapat yang dihadiri oleh 37 dari 53 Pengurus Harian Syuriah PBNU tersebut disimpulkan bahwa Gus Yahya harus mundur atau diberhentikan. Salinan risalah rapat tersebar luas di media sosial.
Risalah yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar memuat lima poin. Pada poin terakhir, ditegaskan bahwa Gus Yahya diwajibkan mundur dari jabatan ketum PBNU segera dalam tiga hari.
”Jika dalam waktu 3 hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.” (*)



