INDOSatu.co – YOGYAKARTA – Megawati Soekarnoputri resmi mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tulisan tangan presiden kelima sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan ini merupakan lanjutan dari opini yang ditulis di Kompas berjudul Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi, belum lama ini.
Guru Besar UGM Yogyakarta Prof. Dr. Indra Bastian, MBA menyatakan, kata kunci Amicus Curiae Megawati, yakni kenegarawanan. Sikap kenegarawanan adalah sikap yang mementingkan kepentingan negara di atas segalanya.
Prof Indra menafsirkan Amicus Curiae Megawati, yakni MK membatalkan hasil Pilpres 2024 lalu memerintahkan Pemilu ulang. “Pemilu diulang, toh anggaran Pilpres kan sudah tersedia,” kata Prof Indra, Rabu (17/4).
Pria lulusan S2 dan S3 University of Kentucky Amerika Serikat ini mengatakan, Pilpres diulang menjadi solusi terbaik. Dengan Pilpres ulang, diyakini akan tercipta suasana nyaman bagi semuanya.
Dengan demikian, kata Prof Indra, pilpres akan berlangsung benar-benar luber dan jurdil. Pilpres 2024 yang sudah berlangsung belum lama ini dinilai banyak pihak banyak catatan negatif, sehingga sampai berujung ke MK.
”Pilpres ulang adalah solusi terbaik. Karena jika 02 didiskualifikasi, pendukung Prabowo-Gibran pasti protes,” ungkapnya.
“Namun kalau melenggang begitu saja, pendukung 01 dan 03 juga pasti keberatan, dampaknya pemerintahan yang dijalankan oleh 02 kurang legitimate karena banyak cacatnya,” sambung Prof Indra.
Dia mengatakan, Pilpres diulang dimulai dari awal pendaftaran karena ada cacat secara formil yakni pada pendaftaran Gibran. “Artinya tahapan dibuat dari nol, mulai pendaftaran, kampanye atau tanpa kampanye dan bertiga pasangan calon bersaing dengan fair,” jelasnya.
Pilpres diulang dan dilakukan secara fair ini karena banyak catatan seperti yang terungkap di persidangan MK; antara lain keterlibatan TNI, Polri, BIN, aparat pemerintahan, dan lainnya “Ini tidak diperbolehkan lagi saat Pilpres diulang karena sudah ditegaskan oleh MK,” tegasnya.
Menurut dia, jika paslon 02 melenggang begitu saja (MK menolak pemohon 01 dan 03) dan ketidakberesan Pemilu hanya menjadi catatan, maka yang terjadi rakyat akan menandai pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemegang pemerintahan yang tidak legitimate.
“Memori itu akan terbawa terus karena ada cacatnya pada pendaftaran Gibran dan catatan-catatan lain seperti netralitas TNI/Polri, ASN, aparat desa, bansos, dan lainnya,” paparnya.
Prof Indra mengatakan, jika dilakukan Pilpres ulang dan hasilnya ternyata pasangan 02 kembali unggul, maka akan mendapatkan legitimasi dari rakyat. “Karena pendaftarannya sesuai peraturan, jalannya pemilu juga fair. Dampak sosial Pilpres juga bisa minimalis,” ungkapnya. (*)



