Mantan Kepala BNP2TKI: Pada Posisi Tertentu, Tak Masalah Diisi Polisi

  • Bagikan
JANGAN DIPUKUL RATA: Ketua Umum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayat yang juga mantan Mantan Kepala BNP2TKI merespon putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, terkait polisi tak boleh duduki jabatan sipil.

INDOSatu.co – JAKARTA – Putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, mendapat respon beragam. Mantan Kepala BNP2TKI (Sekarang Kementeriam Perlindungan PMI) Moh. Jumhur Hidayat, ternyata memiliki sudut pandang yang berbeda.

”Menurut saya, tidak semua jabatan di lembaga sipil tidak boleh diisi polisi,” kata Jumhur dalam keterangannya kepada INDOSatu.co, Ahad (16/11).

Guna memperkuat argumentasinya, Jumhur mengingat kembali belasan tahun silam saat dirinya menjadi Kepala BNP2TKI (2007-2014). Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengaku banyak program lembaganya berjalan lancar justru karena terbantu oleh peran polisi. Waktu itu, Jumhur meminta satu polisi untuk menduduki jabatan struktural BNP2TKI.

Baca juga :   Anggap Berbahaya, Tolak Ekspor Pasir Laut, Wakil Ketua MPR: Merusak Lingkungan

“Saya ingat betul urusan TKI (sekarang Pekerja Migran Indonesia/PMI) itu dulu sangat erat kaitannya dengan dokumen-dokumen yang dipalsukan hingga penyelundupan dan perdagangan orang.” kata Jumhur.

Semua yang dilakukan oleh PMI itu cenderung mengarah pada potensi kejahatan dan itu terjadi secara terus menerus. Mendapat pemandangan tersebut, Jumhur menggandeng pihak kepolisian. Bahkan, pangkatnya waktu itu bintang satu (Brigjen, Red). Jumhur meminta agar sang jenderal menertibkan budaya yang mengarah pada kejahatan tersebut.

”Alhamdulillah hasilnya efektif, karena jenderal tersebut bisa langsung berkoordinasi teknis dengan Polda terkait,” kenang Jumhur.

Menyikapi putusan MK tersebut, Jumhur menyarankan agar tidak dipukul rata, tapi tetaplah diberi peluang bila memang ada lembaga-lembaga sipil yang memerlukan aparat dan fungsi polisi untuk kelancaran tugas. Menurut Jumhur, banyak polisi yang baik.

Baca juga :   Kinerja Prabowo Belum Signifikan, Direktur RPI Sarankan Rombak KMP

Yang tidak boleh, kata Jumhur, polisi ikut bermain politik atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Sebab jika sudah kerasukan politik, Jumhur memastikan marwah institusi kepolisian akan rusak. Tetapi, kalau hanya sekedar jabatan untuk kelancaran tugas, peran polisi masih dibutuhkan.

“Intinya jangan pukul rata, tapi pilah-pilah saja. Namun juga jangan sampai kebablasan. Saya rasa semua takaran kalau pas itu baguslah. Ini mungkin bisa saja diatur lewat Perppu kemudian Perpres, sehingga bisa diperoleh takaran yang pas tadi,” pungkas Jumhur.

Baca juga :   Rakernas, Jaring Aspirasi Buruh, Jumhur: Tidak akan Pilih Presiden Boneka Rezim

Seperti diberitakan, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil, pada Kamis (13/11). Jika pejabat Polri tetap menginginkan pada jabatan sipil, yang berrsangkutan harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.

Putusan MK tersebut mendapat perhatian luas publik. Hal itu dimaklumi karena saat ini, terutama ketika rezim Presiden Joko Widodo, seolah memberi angin segar dan memanfaatkan polisi untuk kepentingan politiknya. Konsekuensinya, banyak polisi aktif menduduki jabatan sipil, seolah memanfaatkan momen TNI kembali ke barak. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *