Mendagri Teken SE, Daerah Bencana Boleh Gunakan Bantuan dan Geser Anggaran

  • Bagikan
DAPAT KERINGANAN: Salah satu wilayah di Sumatera Barat rusak parah setelah diterjang banjir dan longsor akhir November 2025 lalu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ. Isinya tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana.

Sebagai daerah bencana, surat tersebut dialamatkan kepada kepala daerah yang berada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) itu diteken Mendagri pada 11 Desember 2025.

SE itu memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam memakai bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Surat tersebut turut mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana.

Baca juga :   Usai Diperiksa, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

”SE itu diterbitkan demi menjamin dukungan anggaran bisa secepatnya digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” kata Tito dalam SE yang dikutip, Jumat (12/12).

Dalam surat itu, Tito menekankan supaya bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

Baca juga :   Hadapi Pilpres 2024, Gus Muhaimin: Saya Siap Maju

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Tito soal salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu jika memang diperlukan.

Sedangkan bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Baca juga :   Dana Daerah Tak Boleh Mengendap, Tito: Mendagri dan Menkeu Satu Tujuan

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *