Minta Presiden Bentuk Lembaga PDP, Komisi I DPR: Buntut Bocornya 4,7 Juta Data ASN

  • Bagikan
MINTA PENJELASAN; Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyesalkan terbitnya calling visa untuk sejumlah warga negara Israel. Padahal Indonesia-Israel tak hubungan diplomatik.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membentuk lembaga otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP). Hal itu perlu dilakukan menindaklanjuti temuan data 4,7 juta ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diduga bocor.

Menurut Sukamta, kebocoran data sudah sering terjadi, tetapi pemerintah yang berwenang belum dapat memitigasi dan menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada.

Baca juga :   Diperiksa Lebih dari 4 Jam, Hasto Kristiyanto Belum Keluar dari Gedung KPK

“Presiden harus segera keluarkan Peraturan Presiden yang mengatur lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP,” tutur Sukamta dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (12/8).

Selain karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, Sukamta berpendapat tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama dua tahun sejak UU tersebut disahkan. Artinya, butuh waktu selama dua bulan untuk membentuk lembaga tersebut.

Baca juga :   Singgung Pemilu 2024, Megawati Sentil Kader yang Berdiri di Dua Kaki

Di sisi lain, kasus bocornya data ASN ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocoran, bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab.

“Dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten, sehingga lembaga PDP, dan juga dalam hal ini BSSN, harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dalam perlindungan data pribadi dan keamanan-ketahahan siber. Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus meng-update teknologi kejahatan,” ungkapnya.

Baca juga :   Dinilai Ambil Wewenang Prabowo, Hasto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK

Hingga kini, Sukamtamengaku terus mendorong diperlukannya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS).

“Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas,” kata Aleg PKS Dapil DI Yogyakarta (DIY) ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *