Modus Minta Fee Proyek untuk THR, KPK OTT Bupati Cilacap

  • Bagikan
TERSANDUNG THR: Bupati Cilacap Muhammad Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Humas Pemkab Cilacap)

INDOSatu.co – LAMONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Pelakunya adalah Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman. Kini modus kasus yang menjerat sang bupati masih didalami KPK.

Berhembus kabar, informasi yang berkembang, Auliya Rachman diduga meminta “THR” menjelang Idul Fitri 2026, dengan menggunakan modus fee proyek. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 27 orang di wilayah Kabupaten Cilacap, termasuk Bupati Auliya Rachman.

Baca juga :   Proyek KCJB Penuh Masalah, Fraksi PKS Usulkan Dibentuk Pansus Hak Angket

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mengembangkan dan menelusuri lebih jauh dugaan permintaan THR tersebut. “Yang pasti, kita akan dalami soal itu (permintaan THR),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/3).

Menurut Budi, OTT ini berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci proyek yang dimaksud maupun bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut.

Baca juga :   Kasus Penyidikan Harun Masiku, KPK Kembali Buka Peluang Panggil Hasto

Budi memastikan, penyidik KPK saat ini masih mendalami apakah perkara tersebut berkaitan dengan suap, penerimaan gratifikasi, atau pemerasan. Sebab, ketiga kasus tersebut ada semacam kesamaan modus. Karena itu, Budi meminta wartawan agar menunggu perkembangan kasus OTT bupati Cilacap itu.

“Ada dugaan penerimaan dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” jelas Budi.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal di wilayah Cilacap. Selanjutnya, mereka akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam guna menentukan status hukum masing-masing.

Baca juga :   Terkait Pemeriksaan Sekretaris LP PBNU, Jubir KPK: ZA Tidak Hadir

KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut melalui konferensi pers terbuka, termasuk memaparkan konstruksi perkara, kronologi kejadian, serta peran para pihak dalam dugaan kasus korupsi tersebut. ”Sekali lagi, tunggu saja perkembangan selanjutnya,” pungkas Budi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *