MUI Pusat Minta Proyek Rempang Dihentikan Sementara, hingga Ada Kejelasan

  • Bagikan
DEMI KEDAMAIAN: Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis (paling kanan) saat rapat menyikapi kasus Rempang agar untuk sementara dihentikan sementara sambil menunggu kejelasan status tanah milik warga.

INDOSatu.co – JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan di Rempang sampai ada status kejelasan soal status tanah dan proyek. “MUI telah menyatakan sikap dan meminta proyek di Rempang dihentikan sementara sampai ada kejelasan status tanah,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, Selasa (10/10).

Kiai Cholil menambahkan, penghentian sementara proyek tersebut juga sampai clean dan clear terhadap masyarakat. MUI, kata Kiai Cholil, telah mengundang dan berdiskusi dengan Komnas HAM dan Kementerian ATR/BPN. Dalam diskusi tersebut, ungkapnya, semua ketetapan dan prosedur dalam pembangunan di Rempang tersebut belum dilakukan.

Baca juga :   Beras Makin Langka dan Harga Meroket, Johan: Tata Kelola Negara yang Buruk

“Maka MUI menyampaikan proyek di Rempang hendaknya dihentikan sempai semua proses itu dilakukan (baik) status tanahnya dan proyeknya,” tegasnya.

Selain itu, MUI juga meminta agar ada kejelasan terkait dengan kedaulatan negara, rakyat, bangsa dan kearifan lokal dalam pembangunan di Rempang ini. MUI, kata Kiai Cholil, dalam merelokasi warga yang terdampak atas pembangunan Rempang Eco Park tersebut menimial harus sudah memiliki tempat relokasi tersebut. Tujuannya, agar warga yang direlokasi tersebut sudah memiliki hunian.

Baca juga :   Soal Kasus Dana Hibah, Marthin SH: Klien Kami Tak Ada Kaitan dengan LaNyalla

MUI mengingatkan dalam pembangunan tersebut juga jangan sampai menyerahkan satu pulau Rempang kepada pengelola. Hal ini sangat berkaitan dengan kedaulatan bangsa dan negara. “Apalagi nanti yang mengelola bukan pemerintah, adalah swasta. Dengan waktu yang sangat panjang. Ini kan kedaulatan rakyat. MUI dalam pernyataan resminya meminta dihentikan sementara sampai adanya kejelasan,” kata dia.

Sebelumnya, MUI dalam menanggapi kasus yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, untuk rencana pembangunan Rempang Eco Park telah mengeluarkan Tausiyah yang terdapat 15 rekomendasi.

Baca juga :   Dibacakan Aboe Bakar Alhabsy, Tiga Pasangan Capres-Cawapres Teken Deklarasi Kampanye Damai

Tausyiah ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen MUI untuk terus memberikan sumbangsih pemikiran dan langkah-langkah strategisnya sebagai perwujudkan MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat), dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah) yang ditujukan untuk mewujudkan MUI sebagai humaayatul ummah (menjaga umat).

Tausyiah yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan ini pada Selasa (26/9/2023). Tausiyah ini diharapkan dapat menjadi rujukan untuk menyelesaikan kasus tersebut sebaik-sebaiknya dengan mengacu kepada kepentingan bangsa dan kemaslahatan masyarakat, konstitusi dan peraturan serta kearifan lokal. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *