INDOSatu.co – JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) 2019-2022 yang melibatkan Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim memasuki sidang perdana. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Bukan hanya itu. Menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Jaksa Roy Riady mengatakan, Founder Go-Jek itu telah mengarahkan spesifikasi laptop chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google satu satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah memperkaya diri sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Jaksa Roy dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
Angka sebesar itu berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar– Rp 14.105 untuk 1 dolar AS).
Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Dugaan korupsi yang dilakukan Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, yakni Jurist Tan.
Jaksa menuturkan, pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management yang tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, terdapat mark-up atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut, juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data pendukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” beber jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)



