Naik Tahap Penyidikan, KPK Bakal Kembali Panggil Mantan Menag

  • Bagikan
KANTONGI ALAT BUKTI: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberi penjelasan terkait pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi Bank BJB.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin fokus menangani kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Hal itu dibuktikan dengan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan menteri agama (menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, pemanggilan ulang itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2023-2024.

“Dalam beberapa waktu ke depan, kami juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Baca juga :   Proporsional Terbuka Ciptakan Kanibalisme Politik, Muhammadiyah Usulkan Dua Sistem Alternatif

Asep mengatakan bahwa, panggilan tersebut YCQ nanti berbeda dengan pemanggilan pada Kamis (7/8). Pemeriksaan Kamis lalu, masih dalam tahap penyelidikan, belum memasuki penyidikan.

Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025 mengumumkan penyelidikan perkara kuota haji 2023-2024 sudah memasuki babak akhir. Ini disampaikan usai lembaga anti-rasuah itu meminta keterangan mantan menag RI, Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian, KPK pada tanggal 9 Agustus 2025 mengumumkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga :   Ngaku Taat Hukum, Sekjen PDIP Hasto Hadiri Pemeriksaan di KPK Kasus Harun Masiku

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengeklaim, telah menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024 lalu.

Titik poin utama yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota 50:50 pada alokasi sebanyak 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Hal itu dipandang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Beleid itu mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca juga :   Kantongi Alat Bukti, KPK segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK, kata Asep, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. “Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, penghitungan kerugian negara berkaitan dengan pembagian kuota haji yang tidak seharusnya. “Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” pungkas Asep. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *