INDOSatu.co – TUBAN – Karena merasa dizalimi, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban melaporkan Siswarin, Kades setempat. Kades dilaporkan karena pagar rumah milik warga dirobohkan oleh pemerintah desa lantaran proyek pembangunan gorong-gorong dan jalan desa setempat. Laporan tersebut sudah dilayangkan pada 26 Agustus lalu, namun baru saampai ke meja Reskrim Polres Tuban, pada Kamis (26/9) hari ini.
Suwarti dan Ali Mudrik, keduanya warga Dusun Kadutan, Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban menyampaikan laporan bahwa tanah miliknya telah dieksekusi oleh pihak pemerintah desa. Tanpa persetujuan keduanya, pemerintah desa melakukan penghancuran pagar rumah Suwarti dan Ali Mudrik.
Mereka juga menyampaikan bahwa tindakan eksekusi oleh pihak pemerintah desa juga tidak berdasar putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itulah, mereka melaporkan Kades dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindakan kekerasan dan perusakan terhadap barang.

Kepala Desa Mlangi Siswarin didampingi Kepala Desa Kujung Moh. Jali, ketika dimintai konformasi INDOSatu.co menyampaikan, proyek pembangunan jalan desa tersebut merupakan pembangunan jalan poros kabupaten, dan sudah sesuai dengan patok batas yang telah dipasang oleh BPN.
Jali, sapaan Kades Kujung menyampaikan, bahwa dirinya yang kala itu mendampingi petugas yang melakukan eksekusi. Hal itu dilakukan karena pembangunan jalan itu adalah program bersama dari kabupaten dan merupakan akses jalan utama menuju ke desanya.
“Pagar milik warga Dusun Kadutan, Desa Mlangi itu memang pagarnya sudah memakan badan jalan, jadi sudah melebihi dari ukuran pada sertifikat yang ada, sehingga Pemdes Kujung dan Pemdes Mlangi memberanikan untuk membongkar pagar,” ungkap Jali.
Siswarin ikut menambahkan, bahwa Pemdes Mlangi sebelumnya sudah memberi peringatan tertulis jauh-jauh hari. Dia juga menyampaikan peringatan itu melalui Kadus dan/atau bagian dari tokoh masyarakat di Dusun Kadutan. Namun pihak keluarga Suwarti dan Ali Mudrik tidak segera merobohkan pagarnya sendiri, sehingga dia melakukan langkah hukum tersebut.
Terkait gugatan hukum yang sedang berjalan, Siswarin mengaku siap menghadapi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia menyampaikan bahwa tindakannya tidak menyalahi hukum karena sudah sesuai dengan batas yang telah ditentukan oleh BPN.
“Itu sudah sesuai, dan kita sudah memberi peringatan. Ini kan program kabupaten, jadi langkah kita sudah sesuai aturan,” kata Siswarin.

Terkait tindakan pasca pelaporan, Siswarin menyampaikan dalam proses mediasi, keluarga Ali Mudrik meminta ganti rugi. Pihak pemerintah desa siap menyanggupi 50 persen uang ganti rugi tersebut, namun sampai saat ini belum menemukan titik temu tentang besaran uang yang harus diberikan kepada pelapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya pelaporan masalah perusakan pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik tersebut. Meski demikian, penyidik belum bisa memberi keterangan lengkap karena kasus itu baru masuk ke mejanya pada Kamis (26/9) hari ini.
“Jadi, suratnya baru masuk ke saya, nanti jika ada perkembangan akan kami kabari. Penyidik masih mendalami kasus tersebut,” imbuh AKP Dimas. (*)



