INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa beberapa pihak terkait kasus Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, salah satunya adalah peluang pemanggilan pesohor Aura Kasih, terutama untuk mengusut aktivitas Ridwan Kamil (RK) di luar negeri. KPK juga mengusut sumber pembiayaan perjalanan RK di luar negeri.
“Ya, terkait dengan aktivitas RK baik di dalam maupun di luar negeri, tentu nanti penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (4/2).
Budi menjelaskan, pemanggilan pihak-pihak terkait tersebut nantinya tidak hanya didalami mengenai aktivitas Ridwan Kamil, tetapi juga pembiayaannya. “Karena ini nanti kami kaitkan dengan sumber biaya tersebut,” katanya.
Ketika dikonfirmasi ulang mengenai kemungkinan KPK memeriksa Aura Kasih, Budi mengatakan KPK akan memberitahukan lebih lanjut pada kesempatan berikutnya.
“Ya, terkait dengan siapa-siapanya yang nanti akan dimintai keterangan, nanti kami akan update (beri tahu),” ujarnya.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2021–2023. Dalam perkara dugaan korupsi itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama bank tersebut Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sekitar Rp 222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut. (*)



