INDOSatu.co – JAKARTA – Upaya Pimpinan Komisi Yudisial (KY) memproses laporan kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terhadap tiga hakim pengadil kasus importasi gula 2016 bukan gertak sambal. Terbukti, KY mengundang Tom Lembong untuk dimintai keterangan.
Berdasar pantauan awak media, Tom Lembong beserta kuasa hukumnya, Senin (11/8) datang di Gedung KY, Jakarta. KY memastikan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disampaikan kuasa hukum Tom Lembong secara profesional.
Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan, pihaknya menaruh perhatian khusus pada perkara ini karena menjadi sorotan publik. KY akan menindaklanjuti secara profesional, tanpa pembedaan dengan laporan lainnya.
“Ini menjadi momen penting, karena seingat saya, baru pertama kali ada pemberian abolisi. KY akan serius menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan, tanpa pembedaan dengan laporan lain. Hanya saja, karena perhatian masyarakat cukup besar, tentu publik akan menunggu perkembangan tindak lanjutnya,” ujar Amzulian.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan, sebelum KY menerima laporan secara resmi pada Senin (4/8, KY telah memantau perkara ini sejak awal. Saat ini, KY sedang menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim.
“Kami ingin memastikan hakim memutus perkara secara independen, tidak terintervensi kekuasaan atau iming-iming. Prosesnya sudah masuk tahap analisis dan kami akan memproses secara profesional,” ungkap Mukti Fajar.
Lebih lanjut, kata Mukti Fajar, KY tidak berwenang menganalisis isi putusan secara hukum materiil, tetapi putusan tersebut tetap menjadi pintu masuk dalam pemeriksaan.
“Kami akan membaca putusan itu, jika ada argumentasi yang tidak wajar, dari situlah kami bisa masuk,” pungkasnya.
kepada wartawan, Tom Lembong menyampaikan apresiasi atas respons cepat KY untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikannya.
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan, termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif. Sepanjang karier saya, tujuan saya adalah menyukseskan orang atau lembaga, bukan menjatuhkan,” kata Tom.
Ia menambahkan, kasus ini justru menjadi momentum edukasi hukum bagi publik.“Tidak ada niat personal atau negatif. Justru bersama KY dan tim hukum, kami melihat ini sebagai tanggung jawab bersama untuk berbenah dan memperbaiki. Berbenah adalah sesuatu yang patut dibanggakan,” pungkas Tom.
Seperti diberitakan, kuasa hukum Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang mengadili kasus importasi gula Kemendag 2016, yakni Dennie Arsan Fatrika, sebagai ketua, dan dua hakim anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Ketiga hakim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik. Meski dalam persidangan muncul fakta hukum tidak adanya mens rea (niat jahat) untuk korupsi maupun aliran dana importasi gula untuk Tom Lembong, hakim tetap saja menjatuhkan vonis 4,5 tahun. Hakim juga dinilai abai menghadirkan Jokowi sebagai saksi, padahal importasi gula itu merupakan perintah Jokowi.
Vonis tersebut memicu kemarahan publik. Karena dinilai sebagai peradilan sesat dan zalim. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, vonis hakim terhadap Tom Lembong dinilai salah.
”Sederhananya, gimana vonis itu terjadi ketika Tom Lembong tidak terima duit, atas perintah presiden, bahkan tidak ditemukan mens rea. Jadi, vonis tersebut salah,” kata Mahfud. Karena salah akhirnya dikoreksi melalui obolisi yang dikeluarkan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong. (*)




