Ketua Partai Arab di Israel: Masjidil Aqsa Milik Muslim

  • Bagikan
PENINGGALAN AGUNG: Masjidil Aqsa di Palestina akan dipertahankan sampai kapan pun oleh umat Islam sebagai hak miliknya.

INDOSatu.co YERUSALEM — Ketua Partai Arab Bersatu (Ra’am), sebuah partai politik Arab di Israel, Mansour Abbas mengatakan, bahwa Masjidil Aqsa adalah milik penduduk muslim. Hal itu diungkapkan Abbas dalam wawancara dengan sebuah surat kabar membahas masalah Masjid Al Aqsa (Temple Mount).

Dikutip dari Nasional News, Abbas mengatakan, hanya Muslim yang memiliki The Temple Mount itu. Abbas mengaku bekerja di pemerintah untuk membuat komitmen tidak saling menyerang terkait keberadaan Masjid Al Aqsa. Non-muslim tidak berhak melakukan ibadah keagamaan di atasnya karena itu adalah hak khusus Muslim. “Saya telah mendedikasikan seluruh hidup saya untuk Masjid Al Aqsa dan tidak ada yang bisa mengkritik saya tentang masalah ini,” katanya.

Baca juga :   Erdogan Minta Taliban Berbenah,Tak Boleh Masa Lalu Terulang

Israel, kata dia, terlepas suka atau tidak suka, adalah negara Yahudi. Mereka merampas tanah hak leluhurnya. Abbas menganggap dirinya memang warga negara dengan kewarganegaraan penuh di Negara Israel. “Meski begitu, saya ingin menggunakan semua hak saya sebagai Muslim,” kata Abbas, Jumat (26/11).

Karena itu, dia mengajak partai-partai Arab untuk bersama melakukan segala upaya mencegah kembali terplilihnya Benjamin Netanyahu ke kursi perdana menteri.

Baca juga :   Bersebrangan dengan AS, Australia Susul Akui Palestina Negara Merdeka

“Kami tidak akan melepaskan hak nasional, agama, dan hak asasi kami, dan ini adalah garis merah yang tidak akan kami lewati. Ra’am adalah partai yang paling mewujudkan tujuan agama dan nasionalnya,” kata dia.

Sementara itu, dikabarkan pula bahwa mantan perdana menteri Israel, Benjamin Netanyahu baru saja dijatuhi sebagai terdakwa kasus korupsi.

Baca juga :   Rencana Hadiri Pelantikan Presiden, Pemimpin Hamas Dibunuh di Iran

Dalam sidang pertama yang digelar di Yerusalem, Senin (22/11). Netanyahu didakwa telah menipu, melanggar kepercayaan, sekaligus menerima suap. (za/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *