INDOSatu.co – TUBAN – Pencopotan jabatan Wakil Ketua DPRD Tuban, Muhammad Ilmi Zada, yang bakal diganti oleh Imam Setiyono melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW), dipastikan berbuntut panjang. Itu terjadi karena anggota dewan dari Partai Demokrat tersebut, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Informasi yang dihimpun wartawan INDOSatu.co, gugatan tersebut teregister di PN Tuban dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2021/PN Tbn. Gugatan itu dilakukan karena PAW yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat dianggap cacat hukum.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengaku tidak tahu menahu. Dia sama sekali tidak terkait dengan gugatan tersebut. Apalagi, masalah PAW itu merupakan urusan partai lain. ‘’Jadi, saya tidak tahu menahu dan bukan kewenangan saya mengurusi masalah (PAW, Red) tersebut. Itu bukan ranah eksekutif,” ungkapnya.
Hanya saja, ungkap Mas Lindra, sapaan akrab bupati, beberapa waktu lalu pihaknya mengaku telah menerima surat, perihal PAW Muhammad Ilmi Zada, dan sudah ditandatangani. Sekarang sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur, untuk ditandatangani.
“Yang jelas PAW itu sudah saya tandatangani dan sudah saya kirim ke gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban Miyadi, ketika disinggung soal gugatan tersebut, mengaku bahwa pihaknya enggan menjelaskan secara rinci. Sebab, hal itu merupakan urusan internal partai lain. “Bukan urusan saya (soal gugatan), itu urusan internal partai (Demokrat),” ujarnya.
Dia menjelaskan, meski sudah dilakukan PAW, tapi untuk sekarang Muhammad Ilmi Zada, masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban dan masih mengikuti kegiatan rapat dan sebagainya seperti biasa. “Untuk PAW kan harus dilakukan pelantikan, sekarang kan masih belum dilantik karena kami masih menunggu surat keputusan dari gubernur Jawa Timur,” jelasnya. (*)