PBNU Anulir Rilis LDNU soal Usul Larangan Wahabi, Tak Ada Persetujuan Rais Aam-Ketum

  • Bagikan
LUKAI NAHDLIYIN: Sekretaris PBNU, Saifullah Yusuf menyesalkan kunjungan lima Nadliyin ke Israel dan bertemu dengan Presidem Isaac Hergog yang ramai di jagat jejaring sosial X.

INDOSatu.co – JAKARTA – Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul akhirnya angkat bicara mengenai pernyataan Lembaga Dakwah PBNU yang meminta pemerintah Indonesia melarang persebaran paham Wahabi. Gus Ipul menegaskan, pernyataan Lembaga Dakwah PBNU kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU, khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata Gus Ipul, dalam keterangannya, dikutip dari Islampos.com, Selasa (01/11).

Baca juga :   Langgar Disiplin Partai, PDI Perjuangan Akhirnya Resmi Pecat Budiman Sudjatmiko

Terkait rekomendasi LDNU tersebut, Gus Ipul mengungkapkan bahwa PBNU langsung mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen. Instruksi itu meminta tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” katanya.

Dia mengatakan, pernyataan lembaga belum mendapatkan persetujuan PBNU, maka perlu diabaikan karena bukan keputusan resmi perkumpulan.

Baca juga :   Berkat Program Sekolah Gratis, Risma Didoakan Warga Surabaya Terpilih Jadi Gubernur

Sekadar diketahui, instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (27/10). Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham agama tertentu.

Sebelumnya, LDNU meminta pemerintah Indonesia melarang persebaran paham Wahabi Takfiri. Selain itu, LD PBNU meminta gelaran event HijrahFest atau HijabFest dilarang.

Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IX LD PBNU pada 25-27 Oktober 2022 di UPT Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Rakernas ini menghasilkan sejumlah rekomendasi internal dan eksternal NU. Salah satu poin rekomendasinya adalah melarang penyebaran paham Wahabi.

Baca juga :   Sepakat Ciptakan Pemilu yang Netral, Presiden Jokowi Ajak Makan Siang Bareng Tiga Capres

“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah, baik melalui majelis taklim, forum kajian, media online, maupun media sosial (dalam bentuk tulisan, audio, maupun visual),” bunyi rekomendasi LD PBNU, Jumat (28/10). (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *