Pelaku Industri di Tuban Bakal Didata Ulang

  • Bagikan
VALIDASI INDUSTRI: Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tuban, Handrijanto mengatakan, lembaganya akan mendata ulang pelaku industri setelah pandemi Covid-19.

INDOSatu.co – TUBAN – Pelaku industri di Tuban, harus mempersiapkan seluruh persyaratan. Hal itu dikarenakan, Pemkab Tuban, mulai sekarang akan melakukan pendataan ulang.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tuban Agus Wijaya, melalui Kepala Bidang Perindustrian Handrijanto mengatakan, pendataan sektor industri ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan dan kondisi industri kecil, menengah, dan besar, yang ada di Tuban. “Untuk validasi data, terkait jumlah industri yang ada di Tuban. Sekarang ini, kami data lagi jumlahnya, mulai dari awal,” ungkapnya.

Baca juga :   Masuk PPKM Level I, Bupati: Bukti Sinergitas dari Hulu sampai Hilir

Hal itu dilakukan, kata dia, pihaknya sudah lama belum melakukan validasi pendataan sektor industri di wilayahnya itu. Menurut dia, pendataan terakhir dilakukan pada tahun 2015 lalu. Jika merujuk pada data lama, jumlah industri di Kabupaten Tuban, sekitar 16-17 ribu industri (kecil, menengah, dan besar). “Sekarang kita belum tahu, apakah jumlah tersebut bertambah atau berkurang. Karena pasca pandemi Covid-19, kemungkinan ada pelaku industri yang gulung tikar atau menutup usahanya,” ujarnya.

Baca juga :   ASN Lapas Gantung Diri, Tetangga: Almarhum Pendiam dan Baik Hati

Selain untuk mengetahui jumlah industri, pendataan juga dimaksudkan untuk bahan pengambilan perumusan perencanaan kegiatan, sehingga jika ada program terkait industri, bisa lebih tepat sasaran dan sebagainya. Menurut dia, saat ini proses pendataan sudah dilaksanakan. “Sudah dimulai pendataan dan sekarang masih diproses (data). Jadi, kami masih belum tahu berapa jumlah industri yang ada karena belum jadi,” jelasnya.

Baca juga :   Legislatif Tanggapi Raperda Perubahan APBD Lamongan Tahun 2024

Dalam pendataan tersebut, nantinya juga akan diklasifikasikan golongan industri, misalnya jika memiliki karyawan sebanyak 19 orang dan nilai investasi kurang dari Rp 1 miliar, maka masuk klasifikasi indsutri kecil. Jika memiliki karyawan lebih dari 20 orang dengan nilai investasi Rp 1 miliar-Rp15 miliar, maka masuk klasifikasi industri menengah, selebihnya masuk klasifikasi industri besar. “Besar kecilnya industri, dilihat dari nilai investasi dan jumlah tenaga kerja,” imbuhnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *