Peluang Periksa Mantan Menag, Juru Bicara KPK: Lihat Saja Nanti

  • Bagikan
CALON SAKSI: Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. kemungkinan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan penyimpangan kuota haji 2024.

INDOSatu,co – JAKARTA – Pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mungkin tidak lama lagi. KPK terus mematangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus pada 2024.

“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6) malam.

Baca juga :   Kunjungi PP Muhammadiyah, Haedar-Mu'ti Sambut Hangat Grand Syekh Al-Azhar

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga membuka peluang untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus ini dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” katanya.

Baca juga :   Dalami Kasus Pemerasan K3, KPK Perpanjang Masa Penahanan Noel

Sebelumnya, KPK juga mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus tersebut.

Sementara itu, KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.

KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

Baca juga :   Hadiri Silaturrahim Tokoh di Gresik, Ahmad Syaikhu: Trend PKS Lebih Baik dari 2019

Pada kesempatan berbeda, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *