INDOSatu.co – TUBAN – Polres Tuban mengamankan 12 oknum yang mengaku dari anggota LSM pemerhati lingkungan di Kabupaten Tuban. Mereka diamankan setelah diduga melakukan pemerasan dengan dalih uang damai di area kawasan tambang di Dahor, Kecamatan Grabagan, Tuban.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Tuban (13/8), Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsudin menyampaikan bahwa, para tersangka kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan bisa dikategorikan melanggar tindak pidana pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara 9 tahun.
Hal itu terjadi lantaran 12 orang yang ditangkap tersebut telah melakukan tindakan pidana pemerasan dengan disertai ancaman kekerasan. Korban sendiri berinisial NR, 55, beralamat Lamongan, yang tinggal di Pekuwon, Kecamatan Rengel, Tuban.
Para tersangka berasal dari Tuban, yakni M.S, 55, asal Bangunrejo Soko; ARG, 58, asal Mojoagung Soko; JHM, 29, asal Prunggahan Kulon, Semanding; AS, 42, asal Sendangrejo Parengan; serta RN, 34, asal Prunggahan Kulon, Semanding.
Sedangkan, 7 tersangka lainnya berasal luar kota, yakni EK, 38, asal Balongpanggang Gresik; MR, 41, asal Setiabudi Jakarta; M, 45, asal Pacet Mojokerto; SA, 40, asal Bawangan Ploso Jombang; S, 48, asal Curug Kota Serang Banten, S, 46, Lamongrejo Ngimbang, Lamongan.
Kejadian pemerasan itu sendiri berada di kawasan tambang korban Desa Dahor Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban pada Rabu, (7/8) lalu pukul 11.00 waktu setempat. Para tersangka waktu itu melakukan penyegelan kawasan tambang dengan line dilarang melintas. Tersangka juga melakukan pengambilan kunci alat berat eskafator/backhoe.
“Para tersangka meminta uang damai Rp 200 juta, namun yang deal Rp 20 juta,” ungkap Kapolres AKBP Oskar Syamsudin kepada wartawan.
Para tersangka yang ditangkap, kata AKBP Oskar, mengaku bahwa mereka merupakan anggota sebuah organisasi pemerhati lingkungan. Berdasarkan hasil investigasi, mereka hendak melakukan penutupan tambang milik korban, namun tindakan mereka memiliki tujuan berupa pemerasan dengan mengatasnamakan uang damai yang diberikan kepada para pelaku.
“Pelaku sendiri yang ditangkap semula 15 orang, namun karena yang 3 orang tidak memenuhi syarat untuk ditahan, akhirnya hanya 12 orang yang ditahan,” ungkap Oskar.
Kini para tersangka terjerat tindak pidana karena melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP Jo pasal 55, yang barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. ”Jadi, mereka kita tahan sebagaimana pasal yang dimaksud,” kata Kapolres AKBP Oskar. (*)