Pemerasan Naker Asing, KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemenaker Tersangka

  • Bagikan
JADI SOROTAN: Kantor Kementerian Tenaga Kerja RI terus mendapat sorotan miring karena maraknya banyak kasus pungutan dan pemerasan terhadap tenaga kerja oleh oknum pejabat Kemenaker RI.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Hery Sudarmanto (HS), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, sebagai tersangka baru kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.

Dengan demikian, jumlah tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker menjadi sembilan orang.

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara HS selaku mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/10).

Baca juga :   Segera Panggil Khofifah, KPK Janji Umumkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah

Pada 5 Juni 2025, kata Budi, KPK telah mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah aparatur sipil negara di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. KPK menjelaskan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Baca juga :   Tercapai Islah, Rais Aam dan Ketua PBNU Sepakat Gelar Muktamar Bersama

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024. KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025. (*)

Baca juga :   Jubir KPK: Penyelidikan Hukum Whoosh Justru untuk Bantu Presiden
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *