INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemkab Lamongan, Jawa Timur bersama DPRD setempat mulai membahas peraturan daerah (Perda) pertanggungjawaban atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Pembahasan perda tersebut dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pembahasan pertanggungjawaban APBD 2022 dilakukan setelah mendapatkan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut serta rekomendasi yang diberikan meliputi optimalisasi rencana aksi, pelaksanaan talent pool, penguatan monitoring, penguatan kualitas reformasi hukum, dan lainnya. Pertanggungjawaban APBD 2022 juga dijadikan sebagai pilar akuntabilitas laporan keuangan Kabupaten Lamongan.
Menjadi kegiatan rutin, laporan pertanggungjawaban APBD dijadikan sebagai media informasi kepada seluruh masyarakat terhadap kinerja keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi mengatakan, penyampaian nota keuangan rancangan peraturan daerah pertanggung jawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja juga untuk mewujudkan kinerja pelaksana pengelola siklus keuangan daerah.
“Laporan ini merupakan perwujudan dari kinerja atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemkab Lamongan,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes dalam rapat paripurna penyampaian pengantar nota keuangan raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022, di ruang rapat DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (5/6).
Secara rinci, Pak Yes menyampaikan laporan realisasi APBD tahun anggaran 2022 yang memuat pendapatan daerah sebesar Rp 2 triliun 933 miliar atau 95,76 persen, pendapatan asli terealisasi sebesar 507 miliar atau 97,06 persen. Lalu pada belanja daerah terealisasi sebesar 94,29 persen. Dari realisasi tersebut, secara terinci berasal dari seluruh komponen yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pada surplus atau defisit dari target defisit yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun 2022 diperoleh realisasi defisit sebesar 254 miliar, yang mana ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang ada di Lamongan. Dan pada pembiayaan daerah terealisasi sebesar 99,74 persen.
Diakhir penjelasannya, Pak Yes mengucapkan terima kasih atas pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pelaksanaan APBD, sehingga kegiatan APBD terkawal dengan baik dan menghasilkan ragam penghargaan, seperti opini WTP tujuh kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, predikat terbaik implementasi pencegahan korupsi se Jawa Timur sebanyak lima tahun berturut-turut dari Komisi Pemeriksaan Keuangan (KPK). Penghargaan ini didasarkan akan rencana aksi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang merupakan program KPK dalam memberikan supervisi untuk pencegahan korupsi dari Pemerintah Pusat ke Daerah. (*)