Pemkab Lamongan Kawal Penyelesaian Tower Milik PT EMA di Sukomulyo

  • Bagikan
BERSIKAP ADIL: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (tengah, hadap kamera) saat memediasi perselisihan antara warga dengan PT EMA pemilik tower di Kelurahan Sukomulyo yang ingin diselesaikan secara musyawarah.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen akan terus mengawal penyelesaian keberadaan tower BTS milik PT Epid Menara Assetco (EMA) yang berada di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukamulyo, Kecamatan Lamongan.

Kmitmen tersebut disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat meninjau secara langsung tower BTS tersebut, pada Kamis (16/5). Menurut Bupati yang akrab disapa Pak Yes, Pemerintah Kabupaten Lamongan tentu akan mengawal dan mendukung hasil keputusan yang menguntungkan bagi semua pihak. Mulai dari masyarakat, investor, hingga untuk kepentingan nasional. Mengingat tower BTS ini menjadi sarana telekomunikasi yang memiliki pengaruh besar bagi Pulau Jawa hingga Bali.

Baca juga :   May Day, Bupati Lamongan Ajak Perkuat Hubungan Pengusaha-Pekerja-Industrial

“Pasti kami akan mengawal masyarakat untuk mengatasi penyelesaian keberadaan tower yang ada di tengah pemukiman masyarakat. Namun, kami juga sangat mengusahakan solusi yang menguntungkan semua pihak mulai dari masyarakat, investor, hingga masyarakat. Karena keberadaan tower ini bagian dari peran telekomunikasi nasional,” tutur Pak Yes.

Dikatakan orang nomor satu di Kota Soto itu, bahwa tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Lamongan akan dilakukan setelah menerima hasil audit independen yang akan dilakukan oleh PT EMA. Terlebih proses relokasi tower BTS tidak bisa dilakukan begitu saja, tentu banyak sekali yang harus dipersiapkan.

Baca juga :   Tuban Specta Night Carnival 2024 Hibur Warga, Mas Lindra Sampaikan Apresiasi

“Relokasi tidak bisa langsung dilakukan besok, karena memang membutuhkan banyak persiapan dan pertimbangan. Yang terpenting saat ini kami sudah berkomitmen untuk segera memberikan solusi terbaik untuk semua,” kata Pak Yes.

Diungkapkan Rudi Hartono, salah seorang warga Kelurahan Sukamulyo, saat ini masyarakat tidak menuntut kecepatan relokasi, bahkan kompensasi. Karena yang diinginkan masyarakat Bandung hanyalah ketegasan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memberikan solusi.

“Alhamdulillah hari ini mediasi langsung dengan Pak Bupati dan perwakilan dari PT EMA. Kami tahu bahwa proses penanganan tidak bisa dilakukan dengan cepat, pasti butuh proses. Namun kami sudah sedikit tenang karena sudah ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan. Jadi tindakan selanjutnya kami tunggu hasil audit dari PT EMA,” ungkapnya.

Baca juga :   Soal Penanganan Wabah PMK, Pemkab Lamongan Butuh Arahan Pemprov

Menurut Rudi, tower BTS yang sudah ada sejak tahun 1993 ini memberikan kekhawatiran untuk masyarakat. Diantaranya ialah kecemasan masyarakat akan robohnya tower saat datang hujan atau badai. Hingga pantulan radiasi yang dapat memicu datangnya penyakit. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *