Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Cak Imin Janji Coret Bantuan

  • Bagikan
BERSIKAP TEGAS: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyikapi 500 ribuan rekening milik penerima bansos yang terindikasi bermain judi online (judol).

INDOSatu.co – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar me-warning bahwa penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol) terancam dicoret dari daftar penerima bansos.

Cak Imin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa, ada sejumlah sanksi yang menanti bagi para penerima bansos yang bermain judol.

“Jadi saya mendengar dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), ada 500 ribuan rekening penerima bansos yang digunakan untuk judi online,” ujar Cak Imin di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Ahad (13/7).

Baca juga :   Sikapi Penyelenggaraan Haji 2024, Gus Imin: Banyak Terjadi Masalah di Lapangan

“Saya sampaikan bahwa nanti para pengguna bansos untuk judi online akan kita beri sanksi. Sanksi yang pertama, bisa kita kurangi bantuannya,” imbuh dia.

Cak Imin menjelaskan, sanksi lainnya adalah berupa pencabutan bantuan terhadap penerima manfaat. Ketua umum DPP PKB itu pun memperingatkan semua penerima bansos untuk tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah.

“Karena itu, saya peringatkan kepada semua yang penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita akan telusuri 500 ribu orang itu,” kata Cak Imin.

Baca juga :   Didukung Forum GMNI, Gus Imin Yakin di Jatim dan Jateng akan Dimenangi Pasangan AMIN

Cak Imin tidak mengiyakan maupun membantah ketika ditanya kemungkinan penerima bansos yang bermain judi online bakal dihukum secara pidana. Namun, politisi asal Jombang itu mengaku akan lebih dulu mendengarkan laporan dari PPATK.

“Ya kita lihat, tapi kita akan telusuri. Saya akan panggil PPATK dalam waktu dekat,” imbuh dia.

Diberitakan, PPATK mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online.

Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol.

Baca juga :   Melayat Almarhum Sarwono, Bamsoet Akui Partai Golkar dan Seluruh Kadernya Merasa Kehilangan

“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin 7 Juli 2025 lalu.

Dia mengatakan, dari jumlah itu terdapat 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit nyaris Rp 1 triliun.

“Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,” pungkas Natsir. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *