INDOSatu.co – JAKARTA – Nasib mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memasuki babak baru setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus kuota haji oleh KPK diputuskan ditolak secara keseluruhan oleh hakim tunggal di PN Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa kembali terhadap Yaqut pada Kamis (12/3) besok. Pemanggilan tersebut menyusul kandasnya praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (11/3).
KPK menyebut bahwa surat pemanggilan terhadap Yaqut sudah dikirim beberapa hari lalu. Sehingga KPK tinggal menunggu kepatuhan Yaqut untuk datang.
“Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk Minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir Minggu ya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu (11/3).
Asep memastikan kasus kuota haji yang menjerat Yaqut akan berlanjut setelah kandasnya gugatan praperadilan tersebut.
“Dengan ditolaknya praperadilannya tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan, walaupun selama ini juga sudah berjalan perkaranya, tapi kita menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan,” ujar Asep.
Asep juga mengapresiasi tuntasnya proses praperadilan Yaqut. Sehingga upaya hukum dapat terus berjalan.
“Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam proses penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” ujar Asep.
Untuk pemanggilan pada Kamis, Asep enggan memastikan apakah Yaqut akan langsung ditahan atau tidak.
“Tergantung yang bersangkutan. Ya, kita lihat saja nanti,” tujas Asep.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pembacaan putusan atas perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 itu berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
“Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo pada Rabu (11/3).
Hakim memandang penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah didasarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Karena itu, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut untuk seluruhnya. Hakim juga memandang dalil permohonan praperadilan Yaqut sudah masuk pokok perkara. (*)



