INDOSatu.co – JAKARTA – Statemen menarik datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal status tersangka Roy Suryo Cs. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta itu, Roy Suryo Cs tak bisa diadili selama belum ada putusan pengadilan terkait keaslian ijazah Jokowi.
”Jika hukum ingin ditegakkan secara adil, Roy Suryo Cs tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain,” kata Mahfud dikutip dari Podcast TERUS TERANG, Selasa (11/11).
Mahfud justru mempertanyakan status tersangka Roy Suryo Cs itu. Semua belum tidak tahu persis karena apa sebenarnya. Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa. ”Kita belum tahu,” kata Mahfud singkat.
Jika masalahnya terkait ijazah palsu, Mahfud mengaku sependapat dengan Susno Duadji, mantan Kabareskrim dan Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, bahwa pengadilan harus memutus dulu keabsahan ijazah Jokowi.
Menurut Mahfud, jika dalam kasus tersebut Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan, mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.
“Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah,padahal ijazah itu ternyata palsu, kan bisa repot. Jadi, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.
Sementara polisi, kata akademisi asal Madura itu, hanya mengajukan dan menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan. “Polisi tidak boleh menyimpulkan ini asli, gitu tidak boleh. Ada dua skenario menurut saya,” kata Mahfud.
Pertama kata Mahfud, di pengadilan Roy Suryo akan mengatakan buktikan dulu bahwa ijazah Jokowi itu asli. “Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Memang begitu kan. Mana aslinya? Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya tidak ditunjukkan. Ambigu jadinya. Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik,” katanya.
Karenanya nanti di pengadilan kata Mahfud, kuasa hukum Roy Suryo dan hakim harus membalik logika ini. Kalau tidak dilakukan, Mahfud yakin akan menimbulkan kekacauan hukum. ”Logika kan begitu?,” kata Mahfud.
Atau pengadilan nanti akan memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat diterima. Tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Karena itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong. Ini untuk kasus ini tuduhannya tidak jelas, tidak dapat diterima. NO istilahnya,” ujar Mahfud.
NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard adalah putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil pada gugatan. Artinya, hakim tidak akan memeriksa pokok masalahnya, tetapi langsung menolak gugatan di awal karena ada kekurangan mendasar yang harus diperbaiki.
“Karena ini pembuktian asli tidaknya (ijazah Jokowi-Red) tidak ada. Hanya kata polisi identik bukan asli gitu. Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain. Benar asli atau palsu dibuktikan di situ. Itu kalau hukum mau ditegakkan,’ kata Mahfud.
Karenanya sejak awal Mahfud menyarankan tidak usah ribut-ribut dan damai saja. Tetapi Mahfud tidak akan mempengaruhi. Tapi logika hukumnya begitu idealnya seperti itu.
”Saya sudah lama mengatakan itu ya. Harus ada pengadilan dulu yang memutus bahwa itu asli atau tidak,” kata Mahfud. (*)



