Pengamat Minta Ada Proses Hukum Perusak Tambang di Raja Ampat

  • Bagikan
PELAKU HARUS DIPROSES: Penampakan salah satu pulau di kawasan Raja Ampat yang rusak akibat penambangan nikel secara ugal-ugalan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut empat izin usaha tambang (IUP) yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan IUP dilakukan menyusul adanya kerusakan parah di wilayah “Surga Indonesia” tersebut.

Mereka yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Baca juga :   Kesaksian Mantan Sesmenko Perekonomian, Tom Ngaku Kerja sesuai UU

Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis mengatakan, pemerintah tak hanya harus mencabut izin dari pengelola tambang, namun juga mengusut kerugian dan pelanggaran hukum yang dialami oleh Raja Ampat.

“Harapan lain sita aset dan penjarakan semua yang terlibat secara due of process dan equal, sesuai rule of law. Agar lahir kepastian hukum kepada para konglomerat. Termasuk kepada Jokowi andai benar terlibat,” katanya.

Baca juga :   Putusan MK Nomor 90 Digugat, Prof. Denny: Pencalonan Gibran Bisa Tidak Sah

Ia juga mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan oleh Presiden Prabowo karena langsung mencabut izin dari tambang yang diduga telah melakukan kerusakan tersebut.

“Apresiasi kepada Presiden (Prabowo Subianto, Red) terkait apa sudah dilakukan mencabut izin beberapa perusahaan,” ujarnya.

Diketahui, setidaknya ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat. Selain keempat perusahaan itu, ada juga PT Gag Nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

Baca juga :   Buka Rakornas PKB, Cak Imin: Tidak Usah Bahas Pilpres, Dinamika Masih Sangat Tinggi

Namun PT Gag Nikel tidak dicabut IUP-nya karena diklaim telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2025. Sementara empat perusahaan lainnya tidak memiliki RKAB. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *