INDOSatu.co – JAKARTA – Pengamat hukum Dr. TM Luthfi Yazid, SH., LLM menilai, pernyataan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dia mendukung pengembalian kewenangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu itu hanya isapan jempol saja.
Bahkan, kata Luthfi, dengan jelas mengesankan bahwa Jokowi hanya ingin cuci tangan atas pelemahan KPK di masa pemerintahannya. Pernyataan Jokowi bahwa dulu tidak setuju adanya revisi UU KPK, jangan dipercaya. Luthfi mengatakan, semua sudah percuma dan tidak ada gunanya.
”Dia (Jokowi, Red) kini bukan siapa-siapa seperti warga sipil lainnya. Omongan Jokowi seperti itu mubazir. Dia hanya ingin pencitraan saja. Semua masih ingat UU KPK direvisi pada 2019 atau ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI,’’ kata Lufhfi kepada wartawan Selasa (17/2).
Tak hanya itu, respon Jokowi yang kini setuju penguatan kewenangan KPK kini berbalik arah dengan kenyataan ketika dahulu dia tidak menghiraukan munculnya demokrasi yang masif di berbagai daerah di Indonesia yang menentang revisi UU KPK. Karena itu, kalau Jokowi dahulu mengatakan bahwa dia tidak menandatangi revisi UU KPK itu pun hanya sekedar untuk ‘ngeles’ saja.
‘’Apalagi kenyataannya meski tanpa tanda tangan Jokowi sebagai presiden, sebulan berikutnya setelah disahkan oleh DPR RI, revisi UU KPK tetap akan berlaku. Dan saat itu pula kalau memang Jokowi tidak setuju dia bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Jika saat itu Jokowi menolak revisi UU KPK, maka Jokowi bisa menerbitkan Perppu. apakah Perppu pencabutan, Perppu revisi sebagian, atau Perppu penundaan. Semua punya akibat (hukum) yang berbeda-beda. Tak hanya itu, jika Perppu KPK ditolak DPR, Presiden tidak perlu khawatir karena bisa menempuh cara lain, yakni judicial review.
“Nah ini, ternyata semua itu terbukti tidak dilakukan oleh Jokowi. Jadi, dia hanya omong besar saja soal dukungan agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya,” kata Luthfi.
Menurut Luthfi, bila Jokowi kini omong mendukung pemberantasan korupsi dengan mengembalikan UU KPK yang lama itu hanya sekedar untuk memperbaiki reputasi dirinya yang kini hancur lebur.
Apalagi, kata Luthfi, kini publik sudah banyak yang menilai bila itu hanya manuver Jokowi agar tidak dianggap sebagai aktor intelektual yang melemahkan KPK. ‘’Maka masuk akal sekarang dia menghembuskan isu pengembalian aturan lembaga antirasuah versi lama,’’ tegas Luthfi.
Sepeti diberitakan, Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik wacana Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan seperti sebelum revisi. Wacana tersebut sebenarnya merupakan usulan dari eks Ketua KPK Abraham Samad dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. “Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Solo, Jumat (13/2).
Jokowi juga menegaskan dirinya tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK tersebut. Menurutnya, beleid itu diubah atas inisiatif DPR RI. “Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tegasnya.
Diketahui, UU KPK direvisi pada 2019 saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden aktif. Banyak pihak menilai revisi UU KPK melemahkan kemampuan lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi.
Sebelumnya, Abraham Samad mengusulkan kepada Prabowo agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Menurutnya, revisi UU KPK pada 2019 menyebabkan pelemahan KPK. (*)



