INDOSatu.co – SURABAYA – Janji penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa terealisasi, Kamis (10/7), hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim.
Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim 2021–2022. Khofifah tiba di Polda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB dengan menaiki mobil Innova warna hitam bernopol W 3349 YS.
Kedatangan Khofifah luput dari pantauan awak media. Ia masuk ke Polda Jatim melalui lobi pintu belakang Gedung Patuh yang bisa tembus ke Gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Karena itu, tak satu pun foto Khofifah terendus pers yang sejak pagi sudah menunggu di Polda.
Kehadiran Khofifah di Polda Jatim dibenarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim yang turut mendampingi Khofifah. “Ibu Khofifah diperiksa sebanyak lima penyidik dari KPK. Beliau diperiksa di lantai ruang pemeriksaan tiga,” kata Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo kepada wartawan, Kamis (10/7).
Heru menjelaskan, Khofifah siap menjalani pemeriksaan dan menjawab pertanyaan penyidik KPK. Menurutnya, dalam kasus hibah ini, Khofifah hanya mengesahkan dan menandatangani saja. Sementara tanggung jawab yang lebih besar berada pada Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim.
“Yang mendampingi Ibu Khofifah (selama pemeriksaan) ada Bu Lilik dari Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (mantan Kepala Biro Hukum) yang mendampingi Ibunda Khofifah,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Jatim 2019–2022. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, identitasnya belum dibuka.
Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi yakin Khofifah mengetahui soal dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Sebab, kata dia, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah.
“Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6).
Kusnadi mengatakan sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur. (*)