INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemkab Lamongan, Jawa Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten setempat memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 menggelar menggelar jalan sehat dengan berkampanye gempur rokok ilegal di depan Pendopo Lokatantra, Ahad (27/8).
“Kita akan melakukan jalan sehat dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78 dan juga mengampanyekan gempur rokok ilegal di Lamongan,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memberangkatkan 6 ribu peserta jalan sehat.
Aksi gempur rokok ilegal gencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Lamongan lantaran pada tahun 2023 ini masih ditemukan rokok ilegal yang beredar. Sampai dengan bulan Agustus ini, Satpol PP sudah menemukan sekitar 10 ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan.
”Makanya anggota kami terus melakukan penyisiran dan monitoring keberadaan rokok ilegal,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito.
Upaya edukasi juga terus diluncurkan agar masyarakat patuh terhadap larangan konsumsi rokok ilegal. Selain karena sangat berbahaya dan bertentangan dengan hukum, tentu juga akan memicu kesehatan penggunanya karena di dalam rokok ilegal tidak memenuhi standar kesehatan rokok.
“Kami aktif melakukan sosialisasi di setiap kecamatan, penjual rokok, dan pedagang kaki lima. Kemarin kita juga adakan sosialisasi bersamaan dengan kegiatan festival gandrung rajungan yang pastinya banyak masyarakat berkumpul di sana,” terang Jarwito.
Kegiatan jalan sehat pagi ini akan menempuh 2 Km dengan rute dari Pendopo Lokatantra menuju kantor MUI, kemudian ke utara tepatnya di perempatan family belok ke kanan lurus sampai dengan pertigaan SMA 1, lalu belok ke kanan menuju pertigaan arah Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, dan kembali ke finish lagi di Alun-Alun Kabupaten Lamongan.
Beragam hadiah menarik yang telah disediakan panitia, diantaranya satu unit sepeda motor, sepeda pancal, kulkas, dan banyak lagi hadiah hiburan. Pada penjelasannya, Jarwito juga menginformasikan bahwa akan diadakan sosialisasi di penghujung jalan sehat.
Sosialisasi akan diisi oleh narasumber dari Bea Cukai Gresik yang akan memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang akan menyampaikan sanksi hukum akan penggunaan rokok ilegal. (*)