INDOSatu.co – JAKARTA – Merasa pernyataannya soal zakat bikin gaduh dan menimbulkan salah paham di kalangan umat Islam, Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Menag menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. Ucapan Nasaruddin itu dikecam banyak kalangan.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pandangannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah yang sebelumnya menuai beragam respons publik.
Menag menjelaskan, substansi pernyataannya bukanlah mengubah atau mengurangi kewajiban zakat. Ia justru mengajak dilakukan reorientasi dalam pengelolaan dana umat agar lebih produktif dan berdampak luas.
Menurut Nasaruddin, penguatan ekonomi syariah tidak cukup hanya mengandalkan zakat. Umat Islam juga perlu mengoptimalkan instrumen filantropi lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah sebagai satu kesatuan ekosistem pemberdayaan.
Zakat, tegasnya, tetap wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam konteks pembangunan sosial-ekonomi modern, diperlukan strategi pengelolaan dana sosial keagamaan yang lebih terintegrasi dan profesional.
Nasaruddin mencontohkan sejumlah negara yang dinilai berhasil mengelola wakaf secara sistematis dan berdampak signifikan bagi pembangunan umat, seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab.
Di negara-negara tersebut, kementerian atau lembaga yang menangani wakaf mampu menjadikannya sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan usaha.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi upaya meluruskan informasi yang beredar di ruang publik. Nasaruddin berharap masyarakat tidak salah memahami arah kebijakan yang sedang dirancang pemerintah dalam penguatan ekonomi syariah.
Ia menekankan, zakat sebagai rukun Islam bersifat tetap dan tidak berubah. Reorientasi yang dimaksud adalah pada aspek tata kelola dan pengembangan instrumen dana sosial keagamaan agar lebih produktif, transparan, dan berkelanjutan.
Menutup pernyataannya, Menag mengajak umat Islam untuk terus menunaikan zakat sesuai ketentuan syariah, sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih profesional.
Di tengah tantangan ekonomi global, optimalisasi zakat, wakaf, infak, dan sedekah bukan sekadar kewajiban spiritual, tetapi juga strategi membangun kemandirian dan kekuatan ekonomi umat. (*)



