Polemik Ijazah SMA, Subhan: Bisa Damai, asal Gibran-KPU Mundur

  • Bagikan
IJAZAH BERMASALAH: Aksi Gibran Rakabuming Raka saat debat Pilpres 2024 yang penuh kontroversial.

INDOSatu.co – JAKARTA – Subhan, penggugat ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 125 triliun tidak goyah. Dia pantang berdamai dengan Gibran, Wapres RI yang ijazahnya digugat ke PN Jakpus karena diduga palsu.Prinsipnya, Subhan tidak mau berdamai.

Bagaimana jika diajak damai? Disodori pertanyaan tersebut, Subhan Subhan menyebut kesiapannya sebagaimana tertuang dalam proposal perdamaian dengan Gibran. Dalam proposal itu, kata dia, ada dua syarat yang harus dipenuhi para tergugat tergugat agar tuntutannya dicabut.

Syarat pertama, putra Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu selaku tergugat harus meminta maaf dan mundur dari jabatannya sebagai Wapres. Kedua, pimpinan KPU selaku tergugat juga harus mundur dari jabatannya.

Baca juga :   Anggap Omnibus Law Kapitalis, Prabowo Siapkan RUU yang Sosialistik

“Jadi, para tergugat harus minta maaf. Kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” jelasnya kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (6/10).

Subhan lalu menyebut, jika dua syarat proposal perdamaian itu dipenuhi, maka dirinya selaku penggugat tidak akan menuntut dana sepeser pun dari gugatan perdata ini. Sebab dirinya maupun masyarakat tidak memerlukan ganti rugi uang, namun membutuhkan pemimpin yang tidak memiliki cacat hukum.

“Saya enggak butuh uang. Warga negara Indonesia tidak butuh uang. Butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang taat azaz serta tidak cacat hukum,” tukas Subhan.

Baca juga :   Komunitas Jokowi - Prabowo 2024 Mencuat, Pengamat: Sakaratul Maut Demokrasi

Sedangkan pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengemukakan bahwa saat ini proses mediasi belum membahas pokok perkara. Sebab, pengugat baru memberikan proposal mediasi. Ia juga menyatakan kliennya, Gibran Rakabuming Raka tidak bisa hadir dalam proses mediasi ini dan telah memberikan kuasa istimewa terhadap pengacara.

“Yang pasti, belum sampai ke substansi. Penggugat memberikan proposal mediasi. isinya, tanya ke penggugat. T1 belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami,” tuturnya.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun penggugat atas nama Subhan yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.

Baca juga :   Minta Presiden Bentuk Lembaga PDP, Komisi I DPR: Buntut Bocornya 4,7 Juta Data ASN

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres 2014 lalu.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *