Posisi Hakim MK Berimbang, Refly Harun: Gugatan 01 dan 03 Berpeluang Menang

  • Bagikan
BUKA PELUANG: Pakar Hukum Tatat Negara Refly Harun memprediksi gugatan 01 dan 03 berpeluang menang karena Anwar Usman tidak terlibat dalam menangani sidang PHPU hasil Pilpres 2924 di MK. (foto: tangkapan layar)

INDOSatu.co – JAKARTA – Peluang cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang gugatan sengketa Pemilu 2024 di MK semakin kecil seiiring kembali dinyatakannya paman Anwar Usman melakukan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Jadi, MK memastikan paman (Gibran) tidak menjadi hakim di sengketa Pilpres 2024. Ini menjadi kabar gembira bagi kubu 01 dan 03, karena peluang untuk menang jadi lebih besar,” kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun melalui YouTube pribadinya @Refly Harun yang dikutip Jumat (29/3).

Baca juga :   Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Refly menilai, komposisi hakim MK saat ini berimbang dengan tidak adanya Anwar Usman. Terdiri dari 8 orang hakim yang menangani gugatan PHPU, 3 orang yang pro terhadap pencalonan Gibran, 3 orang lagi yang menolak dan 2 orang adalah hakim baru.

Sehingga, peluang untuk memenangkan gugatan dinilai cukup besar. Refly menegaskan agar para hakim untuk bertindak sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.

Baca juga :   Diduga Sebar Hoax, Polisi Tangkap Direktur TV Swasta

“Sekali lagi permohonan ini sama sekali tidak mempersoalkan hasil pemilu, yang dipersoalkan adalah kecurangan yang terjadi bahkan jauh sebelum pencoblosan dilaksanakan,” ucapnya.

Refly menegaskan, teori gentong babi yang digunakan Jokowi melanggar konstitusi. Pemilu 2024 tidak mencerminkan asas kejujuran, keadilan, dan kebebasan.

Sehingga, hasil dari Pemilu 2024 tidak bisa disahkan begitu saja. Karena itu dianggapa sebagai hasil dari kecacatan demokrasi.

Baca juga :   Mantan Menperin Fahmi Idris Wafat, Fahira: Mohon Dibukakan Pintu Maaf untuk Ayah

“Kalau kita bicara teori pemilu, ini penggunaan pork barrel atau gentong babi, sehingga pemilu ini se babi-babinya yaitu tidak bisa dipertanggungjawabkan asas jujur, adil, dan bebasnya,” tegas Refly.

“Karena ini pemilu yang melanggar konstitusi, sehingga hasilnya tidak bisa diakui,” pungkas Refly. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *